Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Berita

Seputar KPPN Sijunjung

Sosialisasi tentang Peraturan Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah

Penerimaan Pajak menjadi salah satu komponen utama didalam APBN kita, namun mindset kita tentang pajak masih sangat jauh dibandingkan dengan negara-negara di luar sana. Masih kurang rasa bahwa pajak adalah bagian dari kehidupan kita. Dalam meningkatkan pelayanan kepada stakeholder salah satu pelayanan kita adalah membina satker agar tugas perbendaharaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka pada kesempatan ini kita perlu mengadakan kegiatan sosialisasi yang akan mendukung tugas bendahara diantaranya adalah tugas perpajakan.


Dalam rangka Standarisasi Kegiatan Manajemen KPPN dan pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan kepada satuan kerja lingkup KPPN Sijunjung maka tanggal pada 17 November 2022 KPPN Sijunjung telah mengadakan kegiatan sosialisasi tentang peraturan perpajakan bagi bendahara pemerintah secara virtual melalui aplikasi zoom. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bendahara atau pengelola keuangan satker mitra kerja KPPN Sijujung. Narasumber kegiatan sosialisasi ini berasal dari KPP Pratama Solok yaitu Bapak Teguh Alam Putra. Adapun kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan ini bertujuan antara lain dapat memberikan pemahaman kepada satker tentang perpajakan bagi bendahara. Bendahara instansi pemerintah wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potong/pungut dan harus membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak. Atas potongan/pungutan pajak yang dilakukan bendahara harus menyetorkan ke kas negara dan menyampaikan laporan ke Kantor Pajak dalam batas waktu yang ditentukan.

 


Sosialisasi ini dipandu oleh Ajeng Tri Anjeli sebagai pembawa acara . Sosialisasi dimulai dengan doa bersama demi berlangsungnya kegaiatan sosialisasi ini hingga akhir, kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan dari plh. Kepala KPPN Sijunjung, Ibu Prima Elfira. Dalam sambutannya, Ibu Prima Elfira menyampaiakan ucapan terima kasih kepada para peserta sosilisasi peraturan perpajakan ini dan khusunya kepada narasumber Bpk. Teguh Alam Putra yang telah meluangkan waktunya untuk hadiri di kegaiatan sosilaisasi ini. Diharapkan melalui acara ini para bendahara/pengelolaa keuangan satker KPPN Siunjung mendapatkan pemahaman dan menambah wawasan terkait peraturan perpajakan bagi bendahara pemerintah.

 


 

Acara sosialisasi berlanjut dengan pemaparan dari narasumber Bpk. Teguh Alam Putra selaku Asistensi Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Solok. Beliau memaparkan tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftran dan Pengahapusan NPWP, Pengukuhan dan Pemcabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dana tau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Pada kesempatan ini juga dijelaskan pengertian dari bendahara pengeluaran, kewajiban pemotongan/pemungutan pajak yang harus dilakukan beserta alur prosesnya, kewajiban memiliki NPWP bagi bendahara, jenis-jenis pajak yang harus dipotong/dipungut oleh bendahara, objek dan tarif dari tiap jenis pajak yang harus dipotong/dipungut, langkah-langkah penyetoran pajak, Surat Setoran Pajak, Bukti Potong, dan pelaporan SPT Masa tiap jenis pajak.
Setelah pemaparan berakhir, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang cukup antusias dari peserta sosialisasi, sesi tanya jawab dipandu oleh Abdul Hafidh selaku CSO KPPN Sijunjung hingga berakhirnya acara yang ditutup oleh pembawa acara. Sebelum zoom ditutup, Bpk. Teguh Alam Putra juga mengingatkan kepada para peserta sosialisasi perpajakan ini untuk segera mengirimkan laporan pajak melalui aplikasi e-bupot karena sudah mendekati batas waktu penyampaiannya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search