Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung

Berita

Seputar KPPN Sijunjung

Koordinasi KPPN Sijunjung dengan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah dan Akselerasi Penyaluran DAK Fisik

     

        Dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas dan peran KPPN sebagai Treasurer Regional Chief Economist dan Financial Advisor daerah melalui keikutsertaan di Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta akselerasi penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Transfer Ke Daerah (TKD) lainnya di Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Daerah ruang lingkup KPPN Sijunjung, KPPN Sijunjung mengadakan koordinasi langsung dengan Pemda Kabupaten Sijunjung pada tanggal 9 November 2023 dan Kota Sawahlunto pada tanggal 10 November 2023. Dari pihak KPPN Sijunjung, kunjungan tersebut dihadiri oleh Ibu Ikasari Heniyatun selaku Plt. Kepala KPPN Sijunjung dan Aditya Pratama Sony selaku staff seksi Bank KPPN Sijunjung.

      Pada kunjungan KPPN Sijunjung di Kabupaten Sijunjung pada tanggal 9 November yang bertempat di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung, Bapak Endi Nazir selaku Penanggungjawab Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung menyatakan bahwa pengendalian inflasi dilakukan di bidang perekonomian dengan melakukan rapat setiap minggu untuk memantau tingkat inflasi yang terjadi secara aktual di Kabupaten Sijunjung. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten SIjunjung juga melakukan diskusi intern bersama Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat terkait pengendalian inflasi dan penggalian potensi daerah. Salah satu yang menjadi fokus utama dalam penggalian potensi daerah di Kabupaten Sijunjung adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sebenarnya bisa dibilang Kabupaten Sijunjung merupakan salah satu daerah pencanang dalam pelaksanaan KPBU di Sumatera Barat, namun pihak Pemda Kabupaten Sijunjung masih butuh melakukan adopsi pelaksanaan KPBU di daerah lain yang pelaksanaannya lebih berkembang seperti Kabupaten Dharmasraya.

      Sedangkan dalam diskusi terkait dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik yang sudah menjelang deadline akhir tahun, Ibu Aziza Rahman selaku Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sijunjung menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung menerapkan regulasi internal bahwa pengajuan pencairan penyaluran DAK Fisik diajukan kepada Pemerintah Daerah oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paling lambat H-1 sebelum deadline penyaluran DAK Fisik yang tertanggal 15 Desember 2023. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi masalah dalam pengajuan dan verifikasi penyaluran DAK Fisik di hari-H deadline penyaluran. Selain itu Pemda Kabupaten Sijunjung juga menunggu langkah dan arahan selanjutnya terkait dengan perekaman penggunaan sisa DAK Fisik Tahun 2020, pencatatan kelebihan Dana Alokasi Umum Tahun 2023 apakah termasuk ke dalam SiLPA, serta menunggu terbitnya KMK tentang penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Guru untuk Kabupaten Sijunjung karena sampai sekarang Kabupaten Sijunjung masih belum mendapatkan penyaluran terkait.

      KPPN Sijunjung melanjutkan kunjungan pada keesokan harinya tanggal 10 November 2023 di Ruang Rapat VIP Balai Kota Sawahlunto. Dalam diskusi pengendalian inflasi sebagai wujud pelaksanaan tugas dan peran KPPN sebagai Treasurer Regional Chief Economist dan Financial Advisor daerah melalui keikutsertaan di Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Bapak Afridarman selaku perwakilan BPKAD Kota Sawahlunto menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto telah melaksanakan berbagai upaya penekanan angka inflasi di Kota Sawahlunto. Mayoritas upaya yang dilakukan berfokus kepada perekonomian hasil pertanian/perkebunan seperti optimalisasi tim satgas ketahananpanganan, menjamin ketersediaan pangan melalui lahan abadi beririgasi, pengolahan sistem perbenihan tanaman pangan, diversifikasi pangan, kampanye tidak boros pangan, gerakan pangan murah, serta pemberian bantuan pangan dengan menyalurkan cadangan beras pemerintah. Upaya-upaya ini dapat menekan laju inflasi di wilayah Kota Sawahlunto dimana kondisi inflasi Kota Sawahlunto per minggu ke-2 Bulan November 2023 adalah sebesar 2,27%. Hal yang menjadi concern selanjutnya dalam pengendalian inflasi adalah tingkat Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang tidak stabil dimana nilai IPH Kota Sawahlunto bisa senantiasa rendah namun juga bisa mendadak meroket dalam satuan digit. Oleh karena itu, diharapkan KPPN Sijunjung dapat membantu dalam ekstensifikasi upaya-upaya Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto dalam menekan laju inflasi di Tahun Anggaran 2023 ini.

      Sedangkan dalam diskusi terkait dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik yang sudah menjelang deadline akhir tahun, Kota Sawahlunto menunjukkan progress yang cemerlang dimana dari tiga wilayah kerja penyaluran TKD di KPPN Sijunjung hanya Kota Sawahlunto yang sudah mengajukan DAK Fisik Tahap 3 untuk bidang SD dan SMP. KPPN Sijunjung memberikan apresiasi terhadap Pemda Kota Sawahlunto mengingat penyaluran terkait juga termasuk salah satu penyaluran DAK Fisik yang tercepat di lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, KPPN Sijunjung juga mengingatkan masing-masing OPD pengampu DAK Fisik di Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto agar selalu memantau perkembangan kontraktor yang memenangkan tender agar tidak terjadi permasalahan dalam penyaluran DAK Fisik Kota Sawahlunto baik penyaluran bertahap maupun sekaligus rekomendasi yang mana deadlinenya sama-sama jatuh di tanggal 15 Desember 2023. Selain itu Ibu Yofi Aldiana dari Dinas Sosial yang juga mengampu penyaluran Dana Desa dan Insentif Fiskal di Kota Sawahlunto juga menyatakan keheranannya dimana pada Tahun Anggaran 2023 ini Kota Sawahlunto tidak mendapatkan Dana Insentif Fiskal padahal dalam bidang pengelolaan Nagari/Desa Kota Sawahlunto memiliki tingkat angka stunting paling rendah se-Sumatera Barat. Hal ini tentunya menjadi catatan bagi KPPN Sijunjung untuk bisa dilakukan konfirmasi selanjutnya mengingat untuk tahun depan Pemda Kota Sawahlunto mendapatkan Dana Insentif Fiskal secara Umum.

      Dari koordinasi yang telah dilaksanakan oleh KPPN Sijunjung selama dua hari tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal pengendalian inflasi, Pemda Kabupaten Sijunjung sudah melakukan pengendalian dengan metode rapat pemantauan tingkat inflasi yang dilaksanakan setiap minggu dan juga koordinasi pelaksanaan KPBU baik dengan Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat maupun dengan daerah lain yang bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan KPBU.. Sedangkan dalam diskusi terkait Transfer Ke Daerah (TKD) dalam hal penyaluran DAK Fisik Pemda Kabupaten Sijunjung sudah menerapkan peraturan pengajuan dokumen penyaluran dari OPD ke Pemda paling lambat H-1 dari deadline penyaluran DAK Fisik agar tidak terjadi kendala di hari-H deadline. Selebihnya Pemda Kabupaten Sijunjung masih menunggu arahan dalam perekaman penggunaan sisa DAK Fisik Tahun 2020, perlakuan sisa DAU Tahun Anggaran 2023, dan pencairan Gaji THR Guru TA 2023. Sedangkan untuk Kota Sawahlunto dalam hal pengendalian inflasi, Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto telah melakukan berbagai macam upaya penekanan laju inflasi yang mayoritasnya berfokus di bidang perekonomian pangan serta pertanian/perkebunan dengan angka inflasi 2,27%. Selanjutnya untuk ke depannya barangkali diperlukan asistensi DJPB terkhususnya KPPN Sijunjung dan Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat dalam penekanan tingkat Indeks Perkembangan Harga (IPH) di Kota Sawahlunto. Untuk penyaluran DAK Fisik, Kota Sawahlunto telah menunjukkan progress impresif dimana menjadi salah satu daerah tercepat dalam penyaluran DAK Fisik Tahap ke-3 di Sumatera Barat. Sedikit catatan dari koordinasi ini adalah dalam penyluran Dana Insentif Fiskal dimana pada Tahun Anggaran 2023 ini Kota Sawahlunto tidak mendapatkan Dana Insentif Fiskal padahal dalam bidang pengelolaan Nagari/Desa Kota Sawahlunto memiliki tingkat angka stunting paling rendah se-Sumatera Barat. Dengan adanya kunjungan selama dua hari ini diharapkan dapat memperkuat peran KPPN Sijunjung sebagai Treasurer Regional Chief Economist dan Financial Advisor daerah melalui keikutsertaan di Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan akselerator sekaligus medium aspirasi Pemerintah Daerah di lingkup KPPN Sijunjung dalam penyaluran Transfer Ke Daerah TA 2023 yang sudah menjelang deadline akhir tahun. Dengan ini diharapkan KPPN Sijunjung dapat membantu Pemda Kabupaten Sijunjung dalam pelaksanaan pengendalian inflasi terkait.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

        

 

PENGADUAN

 

Search