Jl. Prof. M. Yamin No. 77 Kab. Sijunjung
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sijunjung merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, dengan wilayah kerja Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto dan Kab. Dharmasraya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pasal 31 dikatakan bahwa KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN Sijunjung menyelenggarakan fungsi:
Data Pegawai KPPN Sijunjung Menurut Struktur
No. |
Struktur |
Eselon III |
Eselon IV |
Pelaksana |
Fungsional |
Jumlah |
1. |
Kepala Kantor |
1 |
- |
- |
- |
1 |
2. |
Subagian Umum |
- |
1 |
3 |
- |
4 |
3. |
Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker |
- |
1 |
2 |
- |
3 |
4. |
Seksi Bank |
- |
1 |
1 |
- |
2 |
5. |
Seksi Verifikasi dan Akuntansi dan Kepatuhan Internal |
- |
1 |
2 |
- |
3 |
6. |
Fungsional PTPN |
- |
- |
- |
1 |
1 |
|
Jumlah |
1 |
4 |
8 |
1 |
14 |
Data Pegawai KPPN Sijunjung Menurut Tingkat Pendidikan
No. |
Tingkat pendidikan |
Eselon III |
Eselon IV |
Pelaksana |
Fungsional |
Jumlah |
1. |
Strata II |
- |
1 |
- |
- |
1 |
2. |
Strata I / DIV |
1 |
3 |
1 |
- |
5 |
3. |
Diploma III |
- |
- |
5 |
- |
5 |
4. |
Diploma I |
- |
- |
2 |
1 |
3 |
5. |
SMA |
- |
- |
- |
- |
- |
6 |
SD |
- |
- |
- |
- |
- |
|
Jumlah |
1 |
4 |
8 |
1 |
14 |
Data Pegawai KPPN Sijunjung Menurut Golongan
No. |
Golongan |
Jumlah |
1. |
Golongan II |
7 |
2. |
Golongan III |
7 |
3. |
Golongan IV |
- |
|
Jumlah |
14 |
Data Pegawai KPPN Sijunjung Menurut Jenis Kelamin
No. |
Jenis Kelamin |
Jumlah |
1. |
Laki-laki |
3 |
2. |
Perempuan |
11 |
|
Jumlah |
14 |
Sesuai dengan PMK Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Sijunjung sebagai salah satu KPPN Tipe A2, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, KPPN Sijunjung menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kasnegara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
a. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
b. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
d. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
e. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
f. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
g. pelaksanaan kehumasan; dan
h. pelaksanaan administrasi KPPN.
VISI:
"Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional,Modern,Transparan dan Akuntabel"
MISI:
1. Menjamin Kelancaran Pencairan Dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah ;
2. Mengelola Penerimaan Negara secara Profesional dan akuntabel;
3. Mewujudkan Pelaporan Pertanggung jawaban APBN yang Akurat dan Tepat Waktu;
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sijunjung pada awal berdirinya, pada tahun 1981 dengan nama Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN). Selanjutnya pada tahun 1990, KPN dan KKN berintegrasi menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Sijunjung.
Pada tahun 1997 KPKN Sijunjung ditutup dan wilayah kerjanya dilimpahkan ke KPKN Solok. Namun, untuk memudahkan satker-satker yang berlokasi di Kabupaten Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya menjangkau KPKN, maka KPKN Sijunjung dibuka kembali pada tahun 2001.
Seiring reformasi di bidang keuangan negara yang ditandai dengan keluarnya Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, memicu reorganisasi Kementerian Keuangan. Maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 303/KMK.01/2004, KPKN Sijunjung mengalami perubahan menjadi KPPN Sijunjung yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pada tahun 2012 s.d 2013 gedung KPPN Sijunjung untuk sementara direnovasi dipindahkan ke Rumah Dinas yang yang di setting untuk kantor. Dan pada bulan November 2014 diresmikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Bapak Marwanto Harjowiryono.
KPPN Sijunjung merupakan KPPN Tipe A2 yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat. Adapun Kepala Kantor yang pernah menjabat sejak berdirinya KPPN adalah sebagai berikut :
1. A. Murodi (1981-1983) KPN
2. Pardomuan Siregar (1981-1984) KKN
3. Syahrial Nurdin (1983-1986) KPN
4. Boni Simorangkir (1983-1988) KKN
5. Zainal As (1986-1990) KPKN
6. Drs. Wahyudi (1991-1996) KPKN
7. 1997-2001 Ditutup sementara, dan dipindahkan ke KPKN Solok.
8. Drs. Zaizul Anwar (2002 s.d 2004)
9. Drs. Soedarman (2004 s.d 2006)
10. Drs. Sutowo (2006 s. d 2008)
11. Arif Wibawa, S.Sos, M.M. (2008 s.d 2010)
12. Tisari Yona Geumila, S.E,M.M. (2010 s.d 2012)
13. Armaneli, S.E. (2012 s.d. 2014)
14. Mercy Monika R. Sitompul, S.H, C.N, M.Hum (2014 s.d 2016)
15. Ahmad Juanda (2016 s.d 2019)
16. Elwy Syahdely (2019 s.d. 2021)
17. Hafnizar (2021 s.d. 2023).
18. Anton Widodo, S.S.T., Ak., M.S.E (2024-sekarang)
Sebagai wujud komitmen KPPN Sijunjung dalam menjalankan reformasi birokrasi dan mewujudkan good governance. Bahwa KPPN adalah ujung tombak pelayanan publik yang dimiliki oleh Ditjen Perbendaharaan dalam rangka penatausahaan penerimaan negara dan penyaluran dana APBN untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok negeri, dalam wilayah kerjanya meliputi Kab. Sijunjung, Kota Sawahlunto dan Kab. Dharmasraya.