- LATAR BELAKANG
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, salah satu tugas Seksi Bank adalah pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak tahun 1997, PNBP telah memberikan kontribusi penting dalam membiayai APBN Negara Indonesia selain dari penerimaan pajak dan hibah. PNBP juga telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. PNBP nantinya diharapkan menjadi sumber pembiayaan APBN yang dominan. Untuk itu perlu penanganan dan pengelolaan yang baik untuk menjadikan PNBP sebagai sumber utama penerimaan Negara. Sebagai wujud konkrit pemerintah dalam menangani PNBP adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Undang-Undang ini menyempurnakan peraturan sebelumnya. Penyempurnaan dalam Undang-Undang ini berlandaskan atas asas keadilan, asas kepastian hukum, asas daya pikul, asas manfaat, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas. Penyempurnaan pengaturan dalam Undang-undang ini bertujuan untuk :
Mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan;
- Mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian Iingkungan hidup untuk kesinambungan antar generasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan;
- Mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu penyempurnaan pengaturan PNBP mencakup pengelompokan Objek PNBP atau seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah, yang meliputi:
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA);
- Pelayanan;
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Pengelolaan Dana; dan
- Hak Negara Lainnya.
Pemisahan objek PNBP ini digunakan sebagai pedoman untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP sehingga penerimaan negara yang berasal dari PNBP dapat lebih optimal. Subjek PNBP atau Wajib Bayar PNBP meliputi orang pribadi dan badan dari dalam atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/.atau memiliki kaitan dengan objek PNBP.
Tarif PNBP dapat berbentuk tarif spesifik (tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang) dan/atau tarif ad valorem (tarif yang ditetapkan dengan persentase dan formula). Pengaturan tarif PNBP mempertimbangkan nilai manfaat, kadar atau kualitas sumber daya, dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, aspek keadilan, serta kebijakan pemerintah lainnya. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP juga dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
2. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Dalam postur APBN Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 2020, PNBP ditargetkan memberikan kontribusi cukup besar terhadap sisi pendapatan negara, yaitu sebesar Rp367T yang terdiri dari Penerimaan sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 160,4T, Pendapatan dari Kekayaan Negara yang dipisahkan sebesar Rp 49T, Pendapatan BLU sebesar Rp 56,7T dan PNBP lainnya sebesar Rp 100,9T.
Pada wilayah kerja KPPN Singaraja terdapat beberapa satuan kerja yang memiliki pendapatan PNBP, yaitu :
- Pengadilan Negeri Singaraja (099794)
- Pengadilan Negeri Singaraja (099795)
- Pengadilan Agama Singaraja (309106)
- Pengadilan Agama Negara (402733)
- Kejaksaan Negeri Singaraja (008699)
- Kejaksaan Negeri Jembrana (008732)
- Stasiun Klimatologi Jembrana (613078)
- Taman Nasional Bali Barat (TNBB) (429381)
- Polres Buleleng (644683)
- Polres Jembrana (644741)
- Kantor Imigrasi Klas II Singaraja
Melihat data dan fakta yang ada di lapangan, penetapan target PNBP oleh satker di wilayah kerja KPPN Singaraja cenderung di bawah potensi yang dapat diperoleh jika dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh satker pada tahun sebelumnya.
Sesuai data yang ada, sebagai sampel atas kajian ini, pada periode sebelumnya, penerimaan negara bukan pajak pada beberapa satker berikut dapat menjadi bahan penelitian lebih lanjut, yaitu :
- Taman Nasional Bali Barat (TNBB):
Sesuai data, penerimaan PNBP tahun 2019, periode Juli, Agustus dan September 2019 diperoleh penerimaan negara hampir tembus Rp 500 juta. Namun sejak wabah COVID-19, penerimaan negara dari kunjungan wisatawan terjun bebas, hanya mendapatkan Rp 20 juta pada periode semester I 2020. Memasuki bulan Mei dan Juli 2020, pendapatan negara dari TNBB mengalami penurunan yang lebih drastis sebagaimana Laporan LPJ Bendahara bulan Juli 2020 ( Rp.0);
- Kantor Imigrasi Klas II Singaraja
Melihat data yang ada pada LPJ bendahara Penerimaan pada Kantor Imigrasi, pada tahun 2020 sampai dengan periode Oktober 2020 mengalami penurunan pemohon paspor, yaitu dari 3.815 pemohon pada tahun 2019 dengan perkiraan PNBP sebesar Rp 1,3 M mengalami penurunan pada tahun 2020 hampir separo lebih, yaitu hanya 1.799 pemohon (s.d. Oktober) dengan perkiraan PNBP sebesar Rp 692.615.000,-. Jadi mengalami penurunan sekitar Rp 600 juta lebih.
3. KESIMPULAN
Masih terdapat permasalahan yang mengakibatkan potensi pengelolaan PNBP tidak optimal, diantaranya:
- Penetapan besaran target PNBP oleh satker masih berada dibawah potensi yang ada.
- Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan PNBP perlu dilakukan perbaikan serta peningkatan kualitas pengelolaan PNBP.
- Penginputan data pada DIPA (estimasi pendapatan) pada satker memerlukan pertimbangan dan analisa agar estimasi pendapatan yang dicantumkan dapat dipertanggungjawabkan.
- Perlu kebijakan pembayaran non tunai atas pembayaran PNBP sehingga dapat meminimalisir adanya penyeleweng
Pandemi COVID-19 menjadi halangan bagi satker tertentu dalam mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajaknya.
Disusun oleh : Tim Kajian KPPN Singaraja