MENGENAL LEBIH DEKAT PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO (UMi)
Pembiayaan Ultra Mikro merupakan program dana bergulir pemerintah yang disalurkan kepada usaha ultra mikro. UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan penyaluran Pembiayaan UMi dilakukan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pada Semester I tahun 2019, telah dilaksanakan survei baseline kepada 185 Debitur Pembiayaan UMi melalui metode survei on the spot, yaitu dengan wawancara dan observasi langsung kepada Debitur Pembiayaan UMi yang menjadi sampel responden. Sehubungan dengan adanya Pandemi COVID-19, survei endline tidak dapat dilaksanakan secara on the spot. Oleh karena itu, survei endline periode semester I dilaksanakan secara jarak jauh melalui Telepon. Direktorat Sistem Manajemen Investasi, pada Tahun 2020 telah selesai menulis kajian Dampak Pembiayaan UMi berdasarkan data baseline Semester I tahun 2019 dan endline Semester I tahun 2020.
Dalam pergantian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 menjadi Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020, terdapat salah satu poin perubahan dalam PMK 193/PMK.05/2020 yaitu penyesuaian kerja sama dalam Pembiayaan Ultra Mikro. Untuk memberikan manfaat yang lebih optimal kepada usaha Ultra Mikro, DJPb membuka kerja sama pembiayaan Ultra Mikro salah satunya melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah. Sinergi tersebut adalah salah satu cara dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di tengah Pandemi COVID-19.