Gedung Keuangan Negara Singaraja, Jalan Udayana No. 10, Singaraja

Marketplace Pemerintah : Pengembangan UMKM dan Akuntabiltas Sektor Publik

Penulis : Ari Bowo Budirisanto, S.E. (Kepala Subbagian Umum KPPN Singaraja)


Nanti kita beli makan pakai vo-pay saja, cepat dan praktis, kebetulan saldoku masih ada banyak”, begitulah kira-kira gambaran percakapan yang sering kita temui dewasa ini pada golongan milenial. Uang tunai mulai jarang dipergunakan, khususnya oleh anak muda yang melek teknologi, yang dengan dengan mudah dapat menemukan cara baru dalam melakukan transaksi.

Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat pada dasawarsa terakhir telah mendobrak seluruh metode dalam berinteraksi di masyarakat, dari yang dilakukan secara tradisional menjadi modern, dari yang membutuhkan kehadiran fisik hingga hanya membutuhkan sekali tekan melalui sebuah gawai.

Sesuai data yang dipublikasi oleh Kementerian Kominfo, pertumbuhan e-commerce di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 78%, yang merupakan pertumbuhan e-commerce tertinggi di dunia. Kondisi ini menunjukkan bahwa sesungguhnya potensi untuk penggunaan teknologi informasi di Indonesia sangat strategis sehingga seharusnya dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Pemerintah sendiri secara masif terus melakukan upaya untuk memperkenalkan pelaku UMKM kepada teknologi informasi. Berbagai insentif dan kemudahan dalam mengakses teknologi informasi digulirkan. Seperti yang dilansir pada portal resmi kominfo (kominfo.go.id), pemerintah telah melakukan langkah transformasi digital dengan penyediaan infrastruktur secara masif sehingga semua orang dapat mengakses internet.

Pemerintah melakukan empat tahapan program sehigga diharapkan UMKM dapat mengoptimalkan penggunaan Teknologi informasi. Program yang pertama adalah on boarding, yaitu memperkenalkan dan mengajarkan kepada UMKM bahwa berjualan secara daring itu aman dan menguntungkan. On boarding merupakan tahapan pertama untuk mendorong pelaku UMKM dari luring menjadi daring untuk memperluas pemasaran produk dan teregistrasi di marketplace atau platform digital.

Tahapan selanjutnya adalah active selling, yaitu aktivitas dan fasilitasi dari marketplace kepada UMKM agar dapat lebih meningkatkan transaksi penjualan secara daring. Pada fase ini diharapkan UMKM memanfaatkan marketplace dengan pasar yang sesuai dengan target. Kemudian setelah active selling adalah scale up dimana pelaku UMKM harus terus meningkatkan pasar produknya dan tidak berpuas diri. Sedangkan yang terakhir pasar UMKM harus dapat ditingkatkan sehingga dapat menembus pasar internasional/go international.

Sejalan dengan program tersebut, untuk mendukung penggunaan teknologi informasi dalam sebuah payung hukum, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengakomodir mengenai penggunaan sistem markeplace di dalam transaksi yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai salah satu unit kerja strategis di bidang keuangan negara memahami prospek jangka panjang dari penggunaan teknologi informasi di bidang pelaksanaan anggaran khususnya pencairan dana APBN. Untuk mendukung pelaksanaan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada tahun 2019 DJPb telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada satuan kerja.

Sistem marketplace didefinisikan sebagai sistem yang menyediakan layanan daftar Penyedia Barang/Jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan. Sedangkan digital payment adalah pembayaran dengan mekanismeoverbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/cash management system (CMS) atau pendebetan kartu kredit pemerintah ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.

Sistem marketplace dikembangkan oleh DJPb dengan mengadopsi marketplace yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Terdapat tiga bank plat merah yang tergabung di dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang bekerja sama di dalam sistem marketplace, yaitu Bank BRI, Mandiri, dan BNI. Masing-masing Bank memiliki platform marketplace, BRI dengan Govstore, Mandiri dengan Belanja Mandiri, dan BNI dengan Digipro. Pada tahun 2021 untuk melakukan simplifikasi penamaan platform belanja, seluruh nama platform diseragamkan dengan menggunakan “Digipay” yang diikuti oleh kode bank masing-masing, dengan demikian BRI memakai Digipay002, Mandiri menjadi Digipay008, dan BNI menjadi Digipay009.

Kondisi UMKM di Kabupaten Buleleng sampai saat ini sebagian besar transaksi masih menggunakan uang tunai, meskipun demikian sosialisasi penggunaan platform marketplace trus dilakukan secara massif kepada satker agar secara aktif ikut mendorong vendor UMKM yang menjadi penyedia barang/jasa di instansinya agar mau mendaftarkan produk mereka di dalam platform marketplace Himbara. 

Penggunaan sistem marketplace di Kabupaten Buleleng sampai dengan triwulan I tahun 2021 menunjukkan tren yang positif. Hal ini ditandai dengan telah terdaftarnya 98 vendor UMKM oleh masing-masing satker di platform marketplace Bank Himbara. Total transaksi satker yang menggunakan marketplace sebanyak 131 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp348.309.462.

Pemakaian sistem marketplace untuk penyedia barang/jasa memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah pembayaran yang lebih pasti, peluang menjadi rekanan dibanyak satker, dan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari bank. Pemakaian marketplace oleh penyedia barang memberikan kepastian mengenai arus kas. Jika menggunakan transaksi secara manual, penyedia barang akan menerima uang yang ditransfer melalui rekening yang mungkin saja membutuhkan waktu cukup lama karena harus melalui berbagai tahapan administrasi. Namun melalui transaksi marketplace, uang akan ditransfer ke rekening penyedia barang ketika transaksi selesai dilakukan, setelah satker telah menerima barang/jasa.

Selanjutnya, pemakaian marketplace oleh UMKM membuka peluang UMKM untuk dapat menjadi supplier lebih dari satu satker. Hal ini dimungkinkan karena UMKM yang didaftarkan oleh salah satu satker juga dapat dilihat oleh satker lain. Dengan penggunaan marketplace, satker cukup membuka platform dari masing-masing bank kemudian mencari barang yang dibutuhkan serta membandingkan harga sehingga jika UMKM dapat beroperasi secara efisien dan memberikan harga yang kompetitif maka dapat menjadi penyedia barang/jasa lebih dari satu satker.   

Penggunaan marketplace oleh UMKM juga membuka peluang mengembangkan bisnis ke tahapan selanjutnya, yaitu scale up. Selama ini UMKM terbentur masalah klasik soal pendanaan yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis untuk pembelian peralatan. Dengan pemakaian marketplace, maka perbankan khususnya dimana penyedia barang/jasa membuka rekening memiliki referensi dalam pemberian kredit kepada UMKM yang kredibel sehingga dengan pemakaian marketplace dapat memberikan nilai tambah kepada UMKM untuk terus tumbuh sehingga dapat menembus pasar regional.

Manfaat lain dari penggunaan sistem marketplace adalah terjaganya akuntabilitas, yaitu memperkecil kemungkinan terjadinya mark-up/penggelembungan saat pengadaan barang/jasa. Di dalam transaksi konvensional banyak kemungkinan celah rawan korupsi yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak untuk melakukan mark-up dana. Diantaranya adalah pemakaian kuitansi yang tidak sesuai dengan harga riil barang tersebut dan terjadinya deal saat pertemuan antara penjual dan pembeli.

Penggunaan marketplace dalam mengatasi kemungkinan tersebut dapat menjadi solusi, karena saat menggunakan platform marketplace dana yang dibayarkan oleh pembeli sebesar harga yang tertera di dalam platform. Tidak dimungkinkan terdapat perbedaan harga di dalam satu platform antara satu satker dengan satker yang lain sehingga menutup peluang terjadinya mark-up anggaran.

Sistem marketplace juga sangat efisien, tidak perlu dilakukan tatap muka untuk melakukan transaksi. Pembeli dapat melakukan perbandingan harga yang ditawarkan oleh penjual dalam satu platform. Proses persetujuan jual dan beli dilakukan secara digital dan pembayaran dilakukan langsung dari rekening pembeli kepada rekening penjual tanpa dikenakan biaya transaksi dan biaya pengiriman.

Penggunaan marketplace dan digital payment dalam transaksi yang dilakukan oleh satker pemerintah diharapkan dapat didukung secara luas oleh UMKM, karena dengan penggunaan marketplace diharapkan satker pemerintah akan lebih meningkatkan transaksi belanja terhadap penggunaan barang lokal sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Selain itu, penggunaan marketplace dapat menjadi sarana edukasi antikorupsi dengan melakukan pencegahan perilaku koruptif dalam kemungkinan terjadinya fraud saat pengadaan barang/jasa, karena lebih baik mengedepankan pencegahan terjadinya korupsi daripada melakukan penindakan.

Penulis:

Ari Bowo Budirisanto/Kasubbag Umum KPPN Singaraja

Tulisan ini telah dipublikasikan pada Bali Post pada Kamis, 10 Juni 2021

Download Literasi "Marketplace Pemerintah : Pengembangan UMKM dan Akuntabiltas Sektor Publik"

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search