Gedung Keuangan Negara Singaraja, Jalan Udayana No. 10, Singaraja

KPPN Singaraja, Peran Pentingnya dalam Dana Desa dan DAK Fisik

Penulis: Prasetyo Wibowo, S.E. (Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Singaraja)


Salah satu tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum. Sebagai langkah nyata dalam memajukan kesejahteraan umum adalah melaksanakan pembangunan nasional dalam skala besar, namun perlu adanya pemberdayaan potensi daerah. Dalam pemberdayaan ini, supaya manfaat pembangunan dapat dirasakan semua pihak perlu adanya otonomi daerah.

Salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi daerah adalah pelaksanaan desentralisasi yaitu kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam wilayahnya dengan berpegang pada peraturan perundangan yang berlaku. Melalui desentralisasi ini diharapkan kemampuan daerah untuk manajemen pembangunan lebih akurat, sesuai dan tepat.

Untuk mendukung pelaksanan tugas otonomi daerah disertai pula dengan penyerahan atau transfer anggaran yang tertuang dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017. Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa transfer ke daerah merupakan bagian dari belanja negara untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintah pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, dan mendanai pelaksanaan otonomi khusus. Salah satu bentuk transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa.

Semula belanja transfer dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui KPPN Jakarta II, namun sejak diterbitkannya PMK 50/PMK.07/2017 pelaksanaan belanja transfer ke daerah dikelola pada KPPN di daerah. Perubahan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan target ouput yang direncanakan, peningkatan efisiensi dalam proses penyaluran serta meningkatkan good governance melalui verifikasi atas laporan penyerapan dan capaian output oleh KPPN setempat.

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa ialah penyalurannya. Dalam penyaluran ini melibatkan peran dan fungsi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa, maka proses penyaluran menggunakan beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum  penyaluran belanja tersebut dilaksanakan oleh KPPN. Dengan demikian KPPN memiliki peran penting dan strategis dalam pengelolaan TKDD dan penyaluran DFDD, terutama dalam peningkatan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, penyaluran dan pemantauan serta evaluasi dana transfer ke daerah. 

KPPN Singaraja merupakan salah satu KPPN yang mengelola belanja transfer daerah, khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Perkembangan belanja transfer daerah yang disalurkan melalui KPPN Singaraja mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2021 jika dibandingkan tahun 2020. Pada tahun 2020, pagu belanja transfer ke daerah sebesar Rp 265.655.126.000,00 dan meningkat pada tahun 2021 sebesar Rp 411.863.918.000,00.

Dengan pagu sebesar Rp 411 milyar, dirinci dalam pagu belanja untuk penyaluran Dana Desa sebesar Rp 184.919.854.000,00 dan dibagi kembali dalam Dana Desa untuk Kabupaten Buleleng sebesar Rp 130.380.171.000,00 dan Kabupaten Jembrana sebesar Rp 54.539.683.000,00. Sedangkan untuk pagu belanja DAK Fisik sebesar Rp 226.944.064.000,00 dan dirinci kembali untuk Kabupaten Buleleng sebesar Rp 160.249.144.000,00 dan Kabupaten Jembrana sebesar Rp 66.694.920.000,00.

Dalam penyaluran DAK Fisik terdapat 2 (dua) jenis yaitu (1) DAK Fisik Reguler seperti pendidikan, kesehatan, dan Jalan, (2)  DAK Fisik Penugasan seperti penurunan stunting, perumahan dan permukiman, pariwisata, pertanian, kelautan, perikanan dan air minum. Untuk melaksanakan penyaluran DAK Fisik melalui KPPN Singaraja, Pemda Buleleng dan Pemda Jembrana harus melengkap berkas dan dokumen yang dipersyaratkan termasuk foto fisik atas kegiatan yang dilaksanakan. Penyaluran DAK Fisik akan menjadi lancar jika koordinasi pemerintah daerah (SKPT terkait) dengan KPPN Singaraja berjalan lancar termasuk dalam mengupload data kontrak pada aplikasi OMSPAN.

Sampai dengan periode Oktober 2021, penyaluran DAK Fisik pada KPPN Singaraja mencapai Rp 128.306.256.046,00 dengan realisasi untuk Kabupaten Buleleng sebesar Rp 89.198.352.746,00 dan Kabupaten Jembrana pada angka Rp 39.107.903.300,00. Tentunya penyaluran belanja DAK Fisik akan memberikan kontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi pada kedua daerah tersebut.

Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Dana Desa memegang peranan yang sangart urgen . Dana Desa diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi dan penanganan COVID-19 di daerah-daerah. Peraturan Menteri Keuangan No.222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, menjadi pedoman Dalam Rangka Mendukung Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

Penyaluran Dana Desa pada tahun 2021 dilaksanakan menjadi 2 bagian yaitu penyaluran reguler dan penyaluran bagi Desa Mandiri. Sebagai bagian dari penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa.

Tahapan penyaluran regular non BLT adalah sebagai berikut :

  1. Tahap 1 sebesar 40% dari pagu Dana Desa setelah dikurangi keperluan BLT selama 5 bulan. Pemerintah Desa wajib merekam jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bulan Pertama. Penyaluran dilaksanakan paling cepat bulan Januari.
  2. Tahap 2 sebesar 40% dari pagu Dana Desa setelah dikurangi keperluan BLT selama 5 bulan dengan syarat lengkap dan benar. Penyaluran dilaksanakan paling cepat bulan Maret; dan
  3. Tahap 2 sebesar 20% dari pagu Dana Desa setelah dikurangi keperluan BLT selama 2 bulan dengan syarat lengkap dan benar. Penyaluran dilaksanakan paling cepatbulanJuni.

Sedangkan tahapan penyaluran Dana Desa non BLT bagi desa mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Tahap 1 sebesar 60% dari pagu Dana Desa setelah dikurangi keperluan BLTselama 7 bulan. Pemerintah Desa wajib merekam jumlah Keluarga PenerimaManfaat (KPM) Bulan Pertama. Penyaluran dilaksanakanpaling cepat bulan Januari.
  2. Tahap 2 sebesar 40% dari pagu Dana Desa setelah dikurangi keperluan BLTselama 5 bulan dengan syarat lengkap dan benar. Penyaluran dilaksanakan paling cepat bulan Maret 2021.

Sementara untuk Penyaluran BLT Dana Desa, pemerintah daerah menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dan Daftar Rincian Desa yang dimintakan penyalurannya, yang merupakan hasil cetakan OMSPAN;
  2. Untuk BLT Bulan Ke-1, Pemerintah Desa wajib merekam jumlah KPM dan syaratpenyaluran Dana Desa telah terverifikasi KPPN;
  3. Untuk BLT Bulan Ke-2 s.d.Ke-12, Pemerintah Desa merekam realisasi BLT bulan sebelumnya pada aplikasi OMSPAN.

Untuk belanja transfer Dana Desa, seperti telah disebutkan sebelumnya, dengan pagu sebesar Rp 184.919.854.000,00 yang terbagi dalam besaran pagu untuk Kabupaten Buleleng sebesar Rp 130.380.171.000,00 telah dilaksanakan penyaluran pada angka 96,65% atau Rp 126.018.135.200,00 untuk 129 Desa yang terdiri 12 Desa Mandiri dan 117 Desa Reguler. Sedangkan untuk Kabupaten Jembrana dengan besaran pagu Rp 54.539.683.000,00 telah dilakukan penyaluran pada angka 97,36% atau 53.100.782.400,00 untuk 41 Desa yang terdiri dari 6 Desa Mandiri dan 35 Desa Reguler.

Melihat realita yang ada, peranan KPPN Singaraja dalam menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa menjadi poin penting dalam menjaga strata pertumbuhan ekonomi di daerah, meskipun dalam pelaksanaan penyaluran memerlukan effort yang keras dari pemerintah daerah dan dinas terkait sebagai upaya kelancaran penyaluran belanja transfer sesuai tahapan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Penulis:

Prasetyo Wibowo/Kasi PDMS KPPN Singaraja

Tulisan ini telah dipublikasikan pada Bali Tribune pada Jumat, 5 November 2021

Download Literasi "KPPN Singaraja, Peran Pentingnya dalam Dana Desa dan DAK Fisik"

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search