Gedung Keuangan Negara Singaraja, Jalan Udayana No. 10, Singaraja

DANA DESA, PERANANNYA DALAM PROGRAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PC-PEN)

Penulis : I Gede Suarnaya, S.E. (Kepala Seksi Bank KPPN Singaraja)


Untuk merespon dampak signifikan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah bergerak cepat dengan meluncurkan Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pada tahun 2020. Disamping untuk manangani kesehatan masyarakat, program ini juga dibuat untuk dapat segera memulihkan perekonomian nasional. Program PC-PEN ini dirancang untuk melindungi masyarakat yang miskin dan rentan miskin agar tetap memiliki daya beli (sisi konsumsi), serta mendukung dunia usaha agar tidak semakin terpuruk (sisi produksi). Memasuki tahun kedua berlangsungnya pandemi Covid-19, tahun 2021 pemerintah tetap memprioritaskan program PC-PEN mengingat bahwa penyebaran infeksi Covid-19 varian Delta masih tetap berlangsung, dan pemerintah sedang mengejar target vaksinasi Covid-19 kepada 70% jumlah penduduk Indonesia. Mengutip laman Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran PC-PEN tahun 2021 terbagi dalam 5 klaster yaitu klaster Kesehatan sebesar Rp176,30 trilyun, klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp157,41 trilyun, klaster Program Prioritas sebesar Rp122,42 trilyun, klaster Dukungan UMKM dan Pembiayaan Korporasi sebesar Rp184,83 trilyun serta klaster Insentif Usaha sebesar Rp58,46 trilyun.

Dana Desa sebagai salah satu bentuk dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Desa yang bersumber dari APBN menjadi bagian dari program PC-PEN. Untuk mendukung program PC-PEN pemerintah telah melakukan beberapa perubahan kebijakan terkait Dana Desa. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, serta PMK Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas PMK No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintah melakukan kebijakan perubahan alokasi, penggunaan dan  penyaluran. Prioritas penggunaan Dana Desa 2021 diperuntukkan bagi program padat karya tunai, jaring pengaman sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian, serta program pengembangan potensi Desa, produk unggulan Desa, kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDes.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mempunyai tugas dan wewenang menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Tugas ini diemban oleh KPPN sejak TA 2017. Sebelumnya, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilakukan secara terpusat melalui Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) di Jakarta. Tujuan dari perubahan penyaluran tersebut antara lain untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemda melalui 173 KPPN  yang  tersebar  di  seluruh Indonesia, meningkatkan efisiensi, koordinasi dan konsultasi antara Pemda dengan Kementerian Keuangan dan meningkatkan  efektivitas  monitoring  dan  evaluasi  serta  analisis  kinerja  pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.

KPPN Singaraja sebagai salah satu unit vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang berada di wilayah Provinsi Bali, melayani Satuan Kerja (Satker) dan Pemda dilingkungan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana. Alokasi pagu Dana Desa TA 2021 yang dikelola KPPN Singaraja adalah sebagai berikut:

Tabel Dana Desa T.A. 2021 Lingkup KPPN Singaraja

No

Dana Desa

Pagu (Rp)

1

Kabupaten Buleleng (129 Desa)

130.380.171.000,-

2

Kabupaten Jembrana (41 Desa)

54.539.683.000,-

 

Total Dana Desa

184.919.854.000,-

Sumber: OMSPAN

Secara umum prioritas penggunaan Dana Desa TA 2021 ditetapkan yang pertama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300.000,- per KPM per bulan selama 12 bulan dari Januari s/d Desember 2021. Prioritas kedua untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa, dan penggunaan berikutnya untuk kegiatan lainnya diluar BLT Desa dan penanganan Covid-19. Penyaluran Dana Desa dilakukan sebanyak 3 tahap yaitu Tahap I sebesar 40% setelah dikurangi kebutuhan dana BLT untuk 5 bulan dan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 sebesar 8%, Tahap II sebesar 40% setelah dikurangi kebutuhan dana BLT untuk 5 bulan dan Tahap III sebesar 20% setelah dikurangi kebutuhan dana BLT untuk 2 bulan. Sedangkan tahapan penyaluran untuk Desa dengan status Desa Mandiri dilakukan sebanyak 2 kali. Tahap I sebesar 60% setelah dikurangi kebutuhan dana BLT untuk 7 bulan dan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 sebesar 8%, Tahap II sebesar 40% setelah dikurangi kebutuhan dana BLT untuk 5 bulan.

BLT Desa merupakan pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19. Dalam program PC-PEN ini, BLT Desa termasuk ke dalam klaster perlindungan sosial. Sedangkan kegiatan penanganan Covid-19 sebesar 8% dari pagu Dana Desa dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Covid-19 di tingkat Desa atau pos jaga di Desa, yang memiliki fungsi antara lain pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 di tingkat Desa. Rincian kegiatan penanganan pandemi Covid-19 termasuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa yang dilaksanakan oleh Desa.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh masing-masing Pemda kepada KPPN Singaraja melalui aplikasi OMSPAN, jumlah penerima BLT Desa TA 2021 Kabupaten Buleleng sebanyak 17.987 KPM yang tersebar di 129 Desa (12 Desa Mandiri dan 117 Desa Reguler), sedangkan untuk Kabupaten Jembrana sebanyak 4.278 KPM yang tersebar di 41 Desa (6 Desa Mandiri dan 35 Desa Reguler). Pada minggu pertama bulan Oktober 2021, KPPN Singaraja telah selesai menyalurkan BLT Desa sampai dengan bulan ke-12 di Kabupaten Buleleng maupun Kabupaten Jembrana. Artinya, BLT Desa sudah tuntas 100% disalurkan secara tepat waktu sesuai jadwal. Jumlah BLT Desa Kabupaten Buleleng yang sudah disalurkan sebesar Rp64.753.200.000,- (17.987 KPM dikali 12 bulan dikali Rp300.000,-) sementara untuk BLT Desa Kabupaten Jembrana sudah disalurkan sebesar Rp15.400.800.000,- (4.278 KPM dikali 12 bulan dikali Rp300.000,-). Penyaluran Dana Desa untuk kegiatan penanganan Covid-19 sebesar 8% juga sudah dituntaskan pada tahap penyaluran Dana Desa Tahap I yang telah disalurkan pada bulan Januari 2021. Sementara itu s/d tanggal 31 Oktober 2021, masih terdapat 34 Desa di Kabupaten Buleleng yang belum dimintakan penyaluran Dana Desa Tahap III, dan sebanyak 6 Desa di wilayah Kabupaten Jembrana belum dimintakan penyaluran Tahap III. Secara keseluruhan, KPPN Singaraja telah menyalurkan Dana Desa baik untuk BLT Desa maupun Non-BLT Desa masing-masing untuk Kabupaten Buleleng sebesar Rp126.018.135.200,- atau 96,65% dari pagu anggaran, sedangkan Kabupaten Jembrana sebesar Rp53.100.782.400,- atau 97,36% dari pagu anggaran.

Setiap tahun pemerintah selalu meningkatkan alokasi anggaran Dana Desa. Mengingat besarnya anggaran Dana Desa yang disalurkan kepada Desa, isu penyelewengan Dana Desa juga turut mengemuka sejak diluncurkan pertama kali tahun 2015. Kesiapan, kompetensi dan komitmen dalam mengelola Dana Desa menjadi tantangan tersendiri bagi para Kepala Desa beserta jajarannya. Data Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak tahun 2015 hingga 2020 terdapat 676 orang terdakwa kasus korupsi berasal dari perangkat Desa. Data ICW tahun 2018 menyebut, secara umum terdapat 5 modus korupsi Dana Desa oleh Pemerintah Desa yakni penggelembungan anggaran (mark up), kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. Tentunya hal ini harus segera menjadi perhatian seluruh stakeholder. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa di masing-masing Desa.

Untuk mendukung akuntabilitas penggunaan Dana Desa dan memitigasi penyalahgunaan Dana Desa, KPPN Singaraja telah mengoptimalkan peran Duta Integritas Dana Desa. Melalui Surat Kepala KPPN Singaraja Nomor S-624/WPB.22/KP.02/2020 tanggal 21 Juli 2020 kepada BPKPD Kabupaten Buleleng, BPKAD Kabupaten Jembrana, Dinas PMD Kabupaten Buleleng dan Dinas PMD Kabupaten Jembrana, KPPN Singaraja mengajukan usulan kegiatan pembentukan Duta Integritas ditingkat Desa dan Duta Simponi di tingkat Kecamatan. Duta Integritas adalah perangkat Desa yang bertugas di bagian pengelola keuangan Desa yang ditunjuk untuk mewujudkan pembangunan zona integritas khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Pembentukan Duta Integritas dan Duta Simponi adalah tindak lanjut KPPN Singaraja selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran Dana Desa. Sebagai tindak lanjut berikutnya, tanggal 24 September 2020 dan 5 Oktober 2020 telah dilaksanakan pendampingan dan penyampaian materi kepada Duta Integritas melalui video conference. Pendampingan kali ini menekankan pada keaktifan para duta dalam mengawal pembangunan integritas di desanya untuk mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bebas dari korupsi melalui kegiatan kampanye pembangunan virus integritas dan gerakan anti korupsi. Gerakan ini diharapkan mampu mengajak seluruh masyarakat desa untuk aktif ambil bagian dalam mengawasi penggunaan Dana Desa di masing-masing Desa.

Dalam rangka mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional, KPPN Singaraja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi para stakeholder. Dalam program PC-PEN ini, KPPN Singaraja berperan untuk memastikan alokasi Dana Desa dapat segera disalurkan dengan cepat dan akurat. KPPN Singaraja juga ikut memantau dan memastikan penggunaan Dana Desa TA 2021 di wilayah Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana sudah dialokasikan untuk kebutuhan BLT Desa selama 12 bulan dan untuk kebutuhan penanganan Covid-19 sebesar 8% dari pagu Dana Desa setiap Desa. Sinergi yang kuat dengan Pemda yaitu Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta BPKPD/BPKAD sangat dibutuhkan untuk menjamin alokasi anggaran Dana Desa yang telah disediakan oleh pemerintah dapat segera disalurkan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana sebagai mitra kerja KPPN Singaraja.

Penulis:

I Gede Suarnaya/Kasi Bank KPPN Singaraja

Tulisan ini telah dipublikasikan pada Bali Tribune pada Jumat, 19 November 2021

Download Literasi "DANA DESA, PERANANNYA DALAM PROGRAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PC-PEN)"

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search