Gedung Keuangan Negara Singaraja, Jalan Udayana No. 10, Singaraja

           Sertifikasi bendahara merupakan mekanisme penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib memiliki Sertifikat Bendahara. Sertifikasi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan proses meliputi pendidikan dan pelatihan (diklat) serta ujian objektif yang menilai karakter, pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta kemampuan individu dalam melaksanakan tugas kebendaharaan sesuai Standar Kompetensi Bendahara. Tujuan utama adalah memastikan bendahara mampu melaksanakan tugas secara akuntabel dan transparan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013.

            Proses sertifikasi bendahara melibatkan ujian sertifikasi yang objektif, terdiri dari tahapan ujian komprehensif dan ujian sertifikasi. Persyaratan peserta mencakup status sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri pada satuan kerja pengelola APBN dan harus memenuhi standar minimum golongan II/b (PNS), Briptu (Anggota Polri), dan Sertu (Personil TNI), beserta persyaratan lainnya. Ujian ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan melalui pelatihan pendahuluan seperti yang ditawarkan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan melalui laman SWIPE-AP. Kemudian, Peserta harus mendaftar melalui platform seperti SIMASPATEN pada laman simaspaten.kemenkeu.go.id, dengan tujuan untuk melengkapi keseluruhan persyaratan yang ditentukan. Proses ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, yang menekankan standar kompetensi untuk memastikan bendahara mampu menangani dinamika keuangan negara secara profesional.

            Kemudian, setelah memiliki sertifikat, bendahara pengeluaran sebagai salah satu jenis bendahara utama memiliki tugas sentral dalam pelaksanaan belanja negara adalah menerima dana dari Kas Negara, menyimpan uang persediaan, melakukan pembayaran atas tagihan yang sah, serta menatausahakan transaksi melalui pembukuan yang akurat. Bendahara Pengeluaran wajib menguji kelengkapan dokumen sebelum membayar dan dapat menolak perintah bayar yang tidak sesuai regulasi, menunjukkan independensi dalam tugasnya. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013, bendahara pengeluaran juga bertanggung jawab untuk menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang atau surat berharga dalam pengelolaannya. Selain itu, mereka melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta mempertanggungjawabkan secara pribadi atas setiap transaksi yang dilaksanakan. Tanggung jawab lain mencakup pelaporan SPT masa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai pemotong/pemungut pajak, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara. Secara fungsional, bendahara ini bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan secara administratif kepada pimpinan satuan kerja, dengan penekanan pada pencegahan korupsi dan optimalisasi penggunaan anggaran.

            Tanggung jawab bendahara pengeluaran bersifat pribadi dan formil, di mana mereka bertanggung jawab atas kerugian negara akibat kelalaian atau kesalahan pembayaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Bendahara wajib menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara berkala kepada Kuasa Pengguna Anggaran, KPPN, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan sertifikasi yang ketat dan tugas yang krusial ini, bendahara pengeluaran berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan good governance keuangan negara yang transparan, efisien, dan akuntabel.

            Secara keseluruhan, sertifikasi bendahara tidak hanya meningkatkan kompetensi individu tetapi juga berkontribusi pada sukses akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan adanya sertifikasi, bendahara dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, mengurangi kesalahan administratif, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Di era digitalisasi keuangan, sertifikasi ini menjadi fondasi untuk adaptasi terhadap sistem seperti SAKTI atau SPAN, sehingga memperkuat integritas sektor publik Indonesia. Oleh karena itu, investasi pada sertifikasi bendahara merupakan langkah strategis untuk mencapai pembangunan nasional yang berkelanjutan dan transparan.

 

 

(Artikel ini ditulis oleh Muhammad Arifiansyah Rizqika Akbar, Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Singaraja)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search