Gedung Keuangan Negara Singaraja, Jalan Udayana No. 10, Singaraja

Analisis Penyusutan Aset Tetap pada Barang Milik Negara (BMN) Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan

 

Penyusutan aset tetap merupakan salah satu aspek penting dalam penerapan akuntansi berbasis akrual di lingkungan pemerintahan. Barang Milik Negara (BMN) sebagai bagian dari aset pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi negara. Oleh karena itu, pengelolaan BMN, termasuk proses penyusutannya, harus dilakukan secara sistematis, transparan, dan akuntabel agar nilai aset yang disajikan dalam laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, aset tetap didefinisikan sebagai aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan dan digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan. Dalam standar tersebut dijelaskan bahwa penyusutan merupakan proses alokasi nilai aset secara sistematis selama masa manfaatnya. Dengan demikian, penyusutan bertujuan untuk mencerminkan penurunan nilai ekonomis aset seiring dengan penggunaan dan berjalannya waktu.

Ketentuan lebih lanjut terkait penyusutan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat. Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 1, penyusutan diartikan sebagai proses alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset Tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama Masa Manfaat aset yang bersangkutan. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) dan (3) menegaskan bahwa penyusutan diterapkan pada seluruh aset tetap kecuali tanah. Kemudian, Pasal 18 menetapkan bahwa metode yang digunakan adalah metode garis lurus, yaitu metode yang menghasilkan beban penyusutan yang relatif sama setiap periode.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan negara, sistem penatausahaan BMN saat ini telah terintegrasi dalam aplikasi SAKTI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021. Penerapan SAKTI memungkinkan pengelolaan keuangan dan BMN dilakukan dalam satu sistem terpadu, sehingga meningkatkan kualitas data, mengurangi kesalahan pencatatan, serta mendukung penyajian laporan keuangan yang lebih akurat dan andal.

Dalam praktik pengelolaan BMN, metode garis lurus menjadi metode yang paling umum digunakan karena kesederhanaan dan konsistensinya. Selain itu, nilai residu pada aset pemerintah pada umumnya tidak diperhitungkan atau dianggap tidak material. Oleh karena itu, perhitungan penyusutan seringkali disederhanakan hanya berdasarkan nilai perolehan dan masa manfaat aset.

Rumus penyusutan dengan pendekatan tersebut dapat dinyatakan sebagai berikut:

Sebagai contoh, apabila suatu gedung milik pemerintah memiliki nilai perolehan sebesar Rp1.000.000.000 dengan masa manfaat selama 20 tahun tanpa nilai residu, maka besarnya penyusutan per tahun dapat dihitung sebagai berikut:

Nilai penyusutan tersebut diakui secara konsisten setiap periode dan akan mengurangi nilai buku aset dalam laporan keuangan pemerintah. Pendekatan ini dinilai lebih praktis serta sesuai dengan karakteristik aset pemerintah yang pada umumnya digunakan hingga akhir masa manfaatnya.

Meskipun kerangka regulasi telah tersusun dengan cukup komprehensif, implementasi di tingkat satuan kerja masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa permasalahan yang sering muncul antara lain ketidaktepatan dalam penentuan masa manfaat, kesalahan klasifikasi aset, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem SAKTI oleh operator. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan ketidakwajaran nilai aset dalam laporan keuangan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan BMN. Satuan kerja perlu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan terkait pengelolaan aset dan penggunaan aplikasi SAKTI. Selain itu, pencatatan transaksi BMN harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat, disertai dengan kegiatan rekonsiliasi dan inventarisasi aset secara berkala. Penentuan masa manfaat juga perlu dilakukan secara lebih cermat dengan mempertimbangkan kondisi riil aset. Di sisi lain, penguatan sistem pengendalian internal menjadi hal yang penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan BMN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penerapan penyusutan aset tetap BMN yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung oleh regulasi Peraturan Menteri Keuangan, serta diimplementasikan melalui sistem SAKTI, diharapkan mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah dan memperkuat prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

 

 

(Artikel ini ditulis oleh Muhammad Arifiansyah Rizqika Akbar, Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Singaraja)

(Opini penulis tidak mencermikan keputusan instansi tempat bekerja)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search