Singaraja, 23 Juli 2019 - KPPN Singaraja melakukan pengecekan atas pemeliharaan rumah dinas sebagai Komitmen Nyata Pengamanan BMN di Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pengamanan dan pemeliharaan BMN dilaksanakan untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. Ruang lingkup pengamanan Barang Milik Negara meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Pengamanan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk mengamankan BMN Kementerian yang ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang. Hal tersebut merupakan dasar dari dilaksanakannya kegiatan ini.