Setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23, 24, 25 dan 26 Tahun 2017 sebagai payung hukum pembayaran THR dan Gaji Ke-13 yang ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan
dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 s.d. 77 Tahun 2017 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke 13, maka seluruh KPPN lingkup Bali bergerak cepat untuk menyiapkan penyaluran THR.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, R. Wiwin Istanti, menyatakan alokasi dana untuk pembayaran Gaji Ke-13 dan THR untuk lingkup Provinsi Bali tidak kurang dari 355 Miliar, dan dibayarkan untuk total 40.635 pegawai yang terdiri dari 20.900 PNS, 7.138 personil TNI dan 12.597 anggota POLRI. Penyaluran Gaji 13 dan THR dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Provinsi Bali (KPPN Denpasar, KPPN Singaraja dan KPPN Amlapura). Permintaan pembayaran THR yang sudah mulai diajukan oleh satuan kerja ke KPPN tanggal 15 Juni 2017 segera diproses dan sampai dengan H-2 seluruh Pegawai Negeri Sipil/ TNI/ Polri di wilayah Bali telah mengantongi THR. Besaran THR yang dibayarkan adalah sebesar gaji pokok bulan Juni 2017.
Selain itu, R. Wiwin Istanti juga menyampaikan bahwa proses penyelesaian pembayaran THR di KPPN tergantung dari kecepatan dan ketepatan satuan kerja dalam menyampaikan SPM ke KPPN. Semakin cepat satuan kerja mengajukan permintaan pembayaran dilengkapi berkas yang lengkap dan benar maka penyelesaian di KPPN dipastikan tidak lebih dari satu jam. Untuk itu, R. Wiwin Istanti mengharapkan agar satuan kerja dalam mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN terlebih dahulu memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen pembayaran dan memastikan ADK/softcopy yang disampaikan sudah diinject PIN oleh PPSPM satker bersangkutan. Selain itu, apabila nilai pembayaran mengharuskan dilengkapi dengan Rencana Penarikan Dana (RPD), agar dilengkapi dengan surat dispensasi RPD.
Pembayaran THR selain dimaksudkan untuk membantu meringankan beban PNS/TNI/Polri dalam menghadapi hari raya juga diharapkan dapat menjadi stimulus bagi bergeraknya ekonomi masyarakat dan memberikan dampak/multiplier effect yang positif untuk pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan rakyat.
Selain untuk pegawai yang masih aktif Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk pembayaran Pensiun ke-13 bagi Pensiunan yang dibayarkan melalui PT. Taspen/Asabri mulai tanggal 19 Juni 2017 dengan besaran sesuai pensiun bulan Juni 2017, sementara untuk pembayaran THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan diatas.
THR bagi seluruh PNS /TNI /Polri di wilayah Bali telah 100% disalurkan oleh 3 KPPN yaitu KPPN Denpasar, KPPN Amlapura, dan KPPN Singaraja sehingga semuanya bisa memasuki masa cuti bersama dengan penuh semangat.