Memasuki tahun 2018, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengimplementasikan salah satu inovasi yang sudah lama dicanangkan yaitu Aplikasi Gaji KPPN Terpusat. Aplikasi Gaji Terpusat adalah salah satu langkah untuk mencegah terjadinya double bayar terhadap gaji pns kantor pusat dengan mengintegrasikan database KPPN di seluruh Indonesia menjadi satu database.
Piloting Tahap Pertama dilaksanakan di KPPN Jakarta II. Sedangkan KPPN Singaraja, tergabung dalam piloting Tahap Kedua untuk wilayah Jawa-Bali.Pada tahap implementasi ini KPPN Singaraja mendapat pendampingan dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan SITP yaitu Mas Alan dan Mas Sonata.
Pada kesempatan ini, kami diajarkan secara detail terkait penggunaan aplikasi gaji terpusat dari pembuatan user, menu aplikasi, peran dan kewenangan masing-masing user, sampai solusi apabila terjadi permasalahan.
Pada tahap awal pelaksanaan terdapat beberapa kendala saat pengujian/rekonsiliasi gaji yang sering disebabkan karena adanya double NIP/status pegawai aktif di KPPN lain. Hal ini menyebabkan dalam proses pengajuan SPM Gaji Induk bulan Maret 2018 mengalami hambatan karena perlunya koordinasi dengan KPPN lain untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
Sejauh ini, penggunaan aplikasi gaji terpusat sangat membantu KPPN untuk mencegah terjadinya double bayar, dan kesalahan NIP yang selama ini tidak terdeteksi pada aplikasi GPP sebelumnya. Kami, KPPN Singaraja berterimakasih dan mendukung sepenuhnya pelaksaan implementasi Aplikasi Gaji Terpusat ini. Semoga kedepannya permasalahan terkait implementasi Aplikasi Gaji Terpusat dapat diselesaikan dengan baik dan cepat mengingat aplikasi ini akan digunakan di seluruh Indonesia #kppnsingarajabecik. (nkp)