Tanggal 30 dan 31 Mei ditetapkan sebagai hari libur fakultatif sesuai dengarn Peraturan Gubernur Bali terkait dengan libur fakultatif dalam rangka merayakan hari raya Galungan. Tetapi, KPPN Singaraja tetap membuka layanan penerimaan spm untuk menunjukkan komitmen kami untuk menyelenggarakan pelayanan prima dan mendukung kelancaran penyaluran THR tahun 2018 ini.
Setelah disahkannya PP No. 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR tahun 2018, KPPN Singaraja segera berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali terkait dengan teknis penyaluran dana THR dan berkoordinasi langsung dengan satker mitra kerja terkait dengan mekanisme penyaluran dana THR tersebut. Kami menargetkan agar penyaluran dana THR dapat diselesaikan sebelum awal bulan Juni 2018, agar awal bulan nanti satker dapat fokus dengan pencairan gaji Juli, pembayaran honor, dan lain-lain.
Libur fakultatif tidak menghalangi kami untuk memberikan pelayanan prima kepada satker mitra kerja. Hal ini mendapatkan sambutan positif dari mitra kerja KPPN Singaraja, mereka memberikan apresiasi karna dengan dibukanya pelayanan pada hari libur fakultatif ini, membantu proses pencairan dana satker, sehingga dana tersalurkan dengan lancar dn tepat waktu. #kppnsingarajabecik. (nkp)