Kamis, 4 Oktober 2018 bertempat di Ruang Rapat Hotel Puri Saron, KPPN Singaraja menyelenggarakan Sosialisasi terkait Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018. Sosialisasi ini dalam rangka menindaklanjuti peraturan terbaru Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018. Acara yang berlangsung kurang lebih selama 4 jam ini dibuka secara resmi oleh Bapak Muhammad Yasin, selaku Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali yang pada kesempatan ini hadir untuk mewakili Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali.
Sebanyak 103 peserta sosialisasi yang terdiri dari KPA, PPSPM, PPK serta Bendahara Pengeluaran tampak antusias menyimak materi sosialisasi yang dipaparkan oleh tiga orang narasumber. Narasumber pertama ialah Bapak Wayan Sudiasa, Kepala Seksi PMDS, yang memaparkan materi pokok sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018 yang berisi tentang batas – batas akhir waktu pengajuan SPM dan penyelesaian SP2D, perencanaan kas untuk transaksi dengan nominal di atas Rp 1.000.000.000, batas waktu pengajuan dan perubahan data kontrak serta penerbitan NRK oleh KPPN, mekanisme pembayaran gaji induk bulan Januari 2019, mekanisme dan batas waktu pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2018, mekanisme pembayaran uang makan dan uang lembur bulan Desember 2018 serta mengenai mekanisme pembayaran kontrak dengan Bank Garansi. Dilanjutkan oleh Bapak Nyoman Arsana, beliau memaparkan poin – poin penting yang terdapat dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana. Narasumber terakhir adalah Kepala Seksi Vera dan KI, Bapak Ketut Suwirya, yang menyampaikan poin terpenting mengenai pelaporan LPJ dan rekonsiliasi terdapat di pasal 34 dan pasal 35 PER-13/PB/2018.
Sebagai rangkaian akhir acara, panitia memberikan doorprize sebagai bentuk apresiasi kepada peserta sosialisasi yang beruntung. Namun, ada hal yang berbeda dari cara memberikan doorprize pada sosialisasi kali ini. Sebanyak 13 doorprize disebar di beberapa tempat seperti, di bawah kursi peserta, di dalam snack box, di dalam merchandise box dan peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dari Bapak Muhammad Yasin dan Bapak Slamet Mulyono. Cara seperti ini sangat menarik antusias dari para peserta ditengah suasana siang yang terik kala itu.
Sebelum ditutup, Bapak Muhammad Yasin memberi apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018 yang berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Acara ditutup dengan sebait pantun yang dibawakan oleh Bapak Slamet Mulyono diiringi dengan gelak tawa seluruh panitia dan peserta sosialisasi.