Pada hari Kamis, 21 Januari 2021, KPPN Singaraja bersama BPKPD Kab. Buleleng dan KPP Pratama Singaraja melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi pajak-pajak Pusat Kabupaten Buleleng tuntas dalam melaksanakan penyetoran pajak-pajak pusat sebelum penyaluran DBJ, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
Berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, disebutkan bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil pph dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran Pajak-Pajak Pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah.
Pajak Pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah yaitu PPh pasal 21, dan PPN pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 4, dan PPN. Dalam hal pemungutan dan penyetoran ini merupakan hasil verifikasi antara BPKPD, KPPN, dan KPP di Daerah. Periode semester 2 Tahun 2020 ini merekap seluruh pemungutan dan pemotongan pajak-pajak pusat dan bulan juli sampai dengan bulan desember tahun 2020. Dalam hal ini, BPKPD berkoordinasi dengan SKPD untuk pemungutan/penyetoran pajaknya.