Sampai dengan 31 Desember 2022, realisasi belanja APBN lingkup KPPN Singaraja sebesar Rp1.669.613.203.4906,- dari pagu sebesar Rp1.732.926.340.000,- atau sebesar 96,35% dari total pagu anggaran tahun 2022. Pagu anggaran tersebut terdiri dari Belanja Pegawai (51) sebesar Rp646.997.010.000,-, Belanja Barang (52) sebesar Rp416.564.168.000,-, Belanja Modal sebesar Rp111.276.319.000,-, dan Belanja Bansos sebesar Rp8.565.000.000,-. Selain itu terdapat Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp549.523.843.000,- yang disalurkan kepada dua kabupaten lingkup pembayaran KPPN Singaraja, yaitu Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
Berdasarkan pagu angggaran yang dikelola KPPN Singaraja, realisasi per 31 Desember 2022 sebagai berikut: Belanja Pegawai mencapai Rp642.860.201.835,- atau sebesar 99,37% dari pagu belanja pegawai. Belanja Barang Rp398.722.539.784,- atau sebesar 95,72% dari pagu belanja barang. Belanja modal Rp109.333.868.988,- atau sebesar 98,25% dari pagu belanja modal dan belanja Bansos Rp8.541.500.000,- atau sebesar 99,73% dari belanja bansos.
Selanjutnya, untuk realisasi DAK Fisik telah disalurkan kepada Kabupaten Buleleng sebesar Rp83.168.907.412,- atau sebesar 87,04% dari pagu DAK-Fisik Kabupaten Buleleng dan kepada Kabupaten Jembrana sebesar Rp86.623.695.844,- atau sebesar 80,38% dari pagu DAK-FIsik Kabupaten Jembrana. Secara kumulatif telah disalurkan sebesar Rp169.792.603.256,- atau sebesar 83,91% dari total keseluruhan DAK Fisik.
Kemudian terdapat realisasi Dana BOS/BOP dimana untuk Kabupaten Buleleng telah dicarikan sebesar Rp127.337.710.696,- atau sebesar 97,03% dari pagu Dana BOS/BOP dan kepada Kabupaten Jembrana sebesar Rp44.469,430.347,- atau sebesar 95,82% dari pagu dana BOS/BOP. Secara kumulatif telah disalurkan sebesar Rp171.807.141.043 atau sebesar 96,71% dari total sekeluruhan Dana BOS/BOP.
Realisasi Dana Desa Kabupaten Buleleng Rp126.128.286.000,- atau 100% dari total Dana Desa Kabupaten Buleleng dan kepada Kabupaten Jembrana sebesar Rp42.432.139.000,- atau sebesar 100% dari total Dana Desa Kabupaten Jembrana. Selanjutnya dapat disampaikan bahwa penyaluran Dana Desa pada KPPN Singaraja telah tuntas dilakukan secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.