Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three dan Piagam Manajemen Risiko KPPN Singaraja Tahun 2022
Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three dan Piagam Manajemen Risiko KPPN Singaraja Tahun 2022
DAFTAR PRESTASI KPPN SINGARAJA
Sepanjang Tahun 2017-2023
2017
2018
2019
2020
2021
2022
2023
KPPN Singaraja yang merupakan KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Singaraja menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Singaraja terdiri dari :
Subbagian Umum
Melakukan pengelolaan Organisasi, Kinerja, SDM, dan keuangan, melakukan penatausaan Akun pengguna (User SPAN) dan SAKTI, Melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep renstra, rencana kerja RKT, PK, LAKIN KPPN, melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan keterbukaan informasi publik (KIP).
Seksi Pencaiaaran Dana dan Manajemen Satker (PDMS)
Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, Pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), Penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satker,melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal, penyelenggaraan fungsi majemen hubungan pengguna layanan, pelaksanaan tugas Pembinaan Pengelola Perbendaharaan, Pengelola Layanan Perbendaharaan (treasury manajemen representative) dan rencana penarikan dana, melakukan koordinasi penyelenggaraan manajemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi bendahara, fasilitasi kerja dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya, serta melakukan monitoring penerimaan dan transfer.
Seksi Bank
Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), fungsi pengelolaan kas, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening pemerintah, penatausahaan penerimaan negara, penyelesaian retur, pengujian permintaan pengembalian penerimaan negara, konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan, fungsi layanan bantuan (Helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi, pengeloaan dokumensumber dan analisis data penerimaan PFK, pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), supervisi implementasi Sistem Pengelolaan Kas pada rekening bendahara serta monitoring dan evaluasi kredit program.
Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (VERAKI)
Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan, penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN) Daerah, pelporan realisasi dan analisis kinerja anggaran, pembinaan pertanggungjawaban bendahara, rekonsiliasi data rekening pemerintah, penyusunan laporan saldo rekening pemerintah, pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang, penerbitan dokumen pengembalian penerimaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, koordinasi pemberian keterangan sanksi/ahli keuangan negara, sertapelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Mengingat sejarah berdirinya KPPN Singaraja dimulai sekitar tahun 1951, bersamaan dengan terbentuknya Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN/CKC) : Central Kontoor Voor de Comptabiliteit) di Provinsi Sunda kecil. KPPN/CKC memiliki tugas melaksanakan kewenangan ordonansering di wilayah kerja Provinsi Sunda kecil yang meliputi Pulau Bali, Sumba, Flores dan Timor.
Pada tanggal 15 Agustus 1958 Provinsi Sunda kecil dimekarkan menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara barat. Provinsi Bali beribukota di Denpasar. Pada sekitar tahun yang sama Kantor Pusat Perbendaharaan Negara Singaraja berganti nama menjadi Kantor Bendahara Negara (KBN) Singaraja. Hal ini dikarenakan umumnya didirikan di kota-kota provinsi, maka sekitar tahun 1976 KBN Singaraja dipindah lokasinya ke kota Denpasar dan sebagai gantinya kota Singaraja didirikan Kantor Kas Negara (KKN) Singaraja. Tugas KKN Singaraja adalah melaksanakan wewenang sebagai Bendaharawan Umum dengan membayarkan uang negara berdasarkan mandat atau Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dari Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pada tanggal 1 April 1990, dalam reorganisasi Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan perubahan nomenklatur dan fungsi kerja Kantor Kas Negara (KKN) menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Pada tanggal 20 Oktober 1999, KPKN Singaraja mengalami musibah yaitu kejadian tragis yang mengakibatkan banyak kerugian materi dan traumatis hingga kini masih dirasakan.
Saat itu, Gedung Keuangan Negara (GKN) yang menjadi lokasi KPKN Singaraja (KPPN Singaraja nama sekarang) berserta Kantor Pelayanan Pajak Singarajan dan KP PBB Singaraja, dibakar oleh masyarakat dalam sebuah kerusuhan massa setelah pengumuman hasil pemilu untuk pemilihan Presiden RI saat itu.
Hal ini KPPN Singaraja banyak kehilangan arsip, dokumen serta aset negara yang menjadi sarana dan prasarana penunjang operasional kegiatan perkantoran habis terbakar. Agar fungsi pelayanan tetap berjalan, kegiatan operasional KPKN Singaraja sementara dilaksanakan degan meminjam salah satu gedung perumahan Dosen UNDIKSHA Singaraja sampai dengan pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) Singaraja selesai dibangun yaitu awal tahun 2001. Selanjutnya pada bulan Oktober 2004 Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) kembali berganti nomenklatur dan fungsi kerja menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga saat ini.