Oleh: Aneka Sufaat
Merosotnya perekonomian dunia akibat dari dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia dan tidak terkecuali terhadap rakyat Indonesia yang berada baik di pedesaan maupun di perkotaan. Terutama kepada masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap, seperti petani penggarap, buruh, dan pekerja tidak tetap lainnya. Hal inilah Yang membuat Pemetrintah Pusat dalam hal ini adalah Presiden Republik Indonesia yang langsung memerintahkan jajarannya untuk segera mentransfer Dana Desa ke seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 dalam hal ini Pemerintah Pusat beranggapan bahwa hal ini sudah merupakan ancaman yang membahayakan Perekonomian nasional dan/atau Stabilitas sistem Keuangan. Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ((COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Rendahnya daya beli masyarakat karena banyak karyawan yang dirumahkan bahkan disana sini terjadi banyak PHK karena sektor industri mengalami penurunan produksi akibat dari menurunnya permintaan dari konsumen terutama dari kalangan industri kecil.
Tabel 1.1
Data Tren Penyaluran Dana Desa
|
Bulan |
Jumlah Penyaluran (Rp) |
|
Januari 2020 |
- |
|
Februari 2020 |
3.349.932.000 |
|
Maret 2020 |
47.380.908.800 |
|
April 2020 |
17.884.135.200 |
|
Mei 2020 |
123.154.662.150 |
|
Juni 2020 |
161.222.014.000 |
|
Juli 2020 |
193.510.087.350 |
|
Agustus 2020 |
211.378.211.100 |
Sumber: Laporan Keuangan DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Singkawang Tahun 2020
Pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Untuk tahun 2020 penyaluran Dana Desa menggunakan sistem Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disingkat TKDD. dengan mekanisme KPPN selaku kuasa Pengguna Anggaran langsung dikrim ke rekening Desa oleh KPPN. Oleh masyarakat Desa, Dana yang masuk ke rekening dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang besarannnya Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbulan per keluarga Penerima manfaat per bulan dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan. Untuk bulan berikutnya Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) terhitung bulan keempat sampai dengan bulan ke enam per keluarga penerima manfaat. Disamping perioritas Dana Bantuan langsung Tunai, namun demikian tidak tertutup kemungkinan apabila pemanfaatan Dana Desa digunakan untuk kepentingan lain seperti membangun jalan setapak, pemodalan Usaha Masyarakat Desa, membangun Fasilitas Umum dan lain lain yang ada kaitannya menggerakkan perekonomian rakyat. Sesuai hasil kesepakatan Musyawarah Desa dalam musyawarah Desa, percepatan penyaluran Dana Desa diharapkan bisa cepat mengatasi situasi masyarakat yang sudah tidak berdaya akibat lumpuhnya ekonomi dampak dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Resiko yang rawan terjadi dalam pengelolaan Dana Desa terjadinya penyimpangan oleh pengelola di lapangan yang tergiur akibat rendahnya integritas dan akhlak tidak mulia. Luasnya wilayah Republik Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari pulau-pulau kecil, daerah pegunungan, merupakan kesulitan tersendiri dalam hal penyebaran bantuan yang ada. Berbagai resiko yang bakal dihadapi seperti jalan setapak yang belum bisa dilewati kendaraan baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat sehingga memerlukan biaya yang tinggi. Begitu juga dengan daerah kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau kecil yang menyebar keseluruh penjuru Nusantara untuk menjangkaunya memerlukan perjuangan yang berat dengan alat transportasi kapal atau perahu kecil yang tentu membutuhkan biaya yang tinggi. Dan risiko badai atau gelombang besar. Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa sulitnya aparat pengawasan fungsional untuk mengawasi karena banyaknya jumlah Desa tidak sebanding dengan jumlah personil aparat pengawasan yang ada. Data yang kurang valid dari aparat Desa bisa berakibat penyaluran Dana Desa tidak akurat. Rekening yang sudah kadaluarsa bisa berakibat penyaluran tertunda. Kurangnya sarana dan prasarana seperti kendaraan angkut baik untuk di darat maupun dil laut merupakan tantangan tersendiri dalam penyaluran Dana Desa. Desa-Desa terpencil yang tidak mempunyai fasilitas perbankkan lagi-lagi bisa menghambat lajunya penyaluran Dana Desa.
Dalam hal mengoptimalkan bantuan Dana Desa dan mengurangi sekecil mungkin penyimpangan di lapangan membutuhkan kerjasama dan komitmen yang tinggi dari semua pihak. Pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar supaya penyaluran Dana Desa semakin kecil terjadi penyimpangan dilapangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dalam hal menanggulangi kurangnya personil aparat pengawasan fungsional Pemerintah mengoptimalkan dukungan dari aparat yang sudah ada di Desa seperti Babinsa dan personil dari Kepolisian yang ada.
Dengan tekad yang keras dan niat yang ikhlas Penyaluran Dana Desa terus menerus mengalami peningkatan dan kemajuan. Peningkatan dalam hal kuantitas, selama kurun waktu Bulan Februari sampai dengan Agustus 2020 secara umum terus mengalami peningkatan. Walau pun pada bulan April 2020 ada penurunan yang cukup signifikan dari Rp47.380.908.800 (empat puluh tujuh miliyar tiga ratus delapan puluh juta Sembilan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) menjadi Rp17.884.135.200 (tujuh belas miliyar delapan ratus delapan puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah) sebagaimana tergambar pada tabel 1.1 yaitu Data Tren Penyaluran Dana Desa. Hal ini dikarenakan akibat dari bermulanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Kementerian Keuangan juga memangkas peraturan yang terlalu panjang menjadi singkat dan jelas. Secara kualitas penyaluran Dana Desa terus mengalami peningkatan yang signifikan hal ini dibuktikan semakin kecilnya temuan hasil audit aparat pengawasan fungsional.
Dengan percepatan penyaluran Dana Desa ekonomi masyarakat sudah mulai bangkit dan bergerak hal ini tergambar warung-warung kecil sudah mulai ada pembeli. Pasar-pasar tradisional sudah mulai buka kembali, yang beberapa waktu yang lalu benyak usaha-usaha rakyat gulung tikar.



