oleh Toni
Pendahuluan
Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan semata, tapi juga berdampak pada banyak sektor, salah satunya adalah sektor pelaksanaan anggaran, khususnya mekanisme pencairan anggaran yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Mekanisme pelaksanaan pencairan dana di KPPN kini jauh berubah. Banyak regulasi dalam pelaksanaan anggaran yang mengalami simplifikasi dan/atau relaksasi, yang dilakukan untuk memperlancar proses pelaksanaan anggaran di tengah pandemi. Simplifikasi artinya penyederhanaan atau pemangkasan prosedur administrasi tertentu dalam proses pelaksanaan anggaran yang dianggap “memperpanjang birokrasi”. Sedangkan relaksasi adalah “pengenduran” dan pemberian fleksibilitas terhadap syarat dan ketentuan tertentu dalam pelaksanaan anggaran. Kebijakan simplifikasi dan/atau relaksasi regulasi tersebut diambil oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk merespon perkembangan situasi saat ini yang “tidak normal” dan menjamin layanan kepada Satker dan stakeholder lainnya tetap dapat berjalan secara optimal. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI yang meminta seluruh instansi Pemerintah bekerja ekstra luar biasa menghadapi situasi krisis. Kebijakan yang diambil tidak biasa-biasa saja, seolah kita dalam sebuah kenormalan.
Beberapa regulasi pelaksanaan anggaran yang mengalami simplifikasi dan/atau relaksasi dimaksud meliputi: mekanisme penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM), penggunaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), jangka waktu penyelesaian tagihan, pendaftaran data kontrak dan penyampaian Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian sebagaimana yang akan penulis bahas lebih lanjut berikut ini.
Penyampaian SPM
Sebelum adanya pandemi, penyampaian SPM ke KPPN dilakukan oleh Petugas Satker yang memegang Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) secara langsung ke KPPN. Artinya Petugas Satker harus datang langsung ke KPPN mitra kerjanya dan bertatap muka dengan Petugas Front Office KPPN. Jam layanan penerimaan SPM pun dibatasi mulai jam 08.00 – 15.00 waktu setempat. Kondisi ini tentu saja cukup merepotkan karena lokasi Satker cukup banyak yang tidak sekota dengan KPPN atau berada di Kabupaten/Kota lain dengan jarak tempuh yang lumayan jauh. Di tambah lagi dalam kondisi pandemi, ASN dilarang untuk ke luar kota. KPPN juga harus menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya menghindari kerumunan dan membatasi kontak langsung dengan Petugas Satker.
Untuk mengatasi situasi tersebut, Kantor Pusat DJPb mengeluarkan kebijakan yang dituangkan pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-25/PB/2020 tentang Tindak Lanjut Implementasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam SE dimaksud diatur penyampaian SPM oleh Satker ke KPPN dilakukan secara elektronik dengan menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) SPM dan scan pdf SPM yang sudah ditandatangani dari email resmi Satker ke email resmi KPPN. Kebijakan ini kemudian disempurnakan kembali dengan terbitnya SE Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Melalui SE ini, penyampaian SPM yang semula dilakukan melalui email, disempurnakan menjadi dilakukan melalui Aplikasi e-SPM. Sedangkan hardcopy SPM dan dokumen pendukungnya disampaikan kemudian setelah kondisi normal kembali sesuai dengan keputusan Pejabat yang berwenang. Dengan mekanisme ini, Petugas Satker tidak perlu lagi datang langsung ke KPPN dan dapat mengirimkan SPM dari manapun secara cepat mulai pukul 08.00 – 17.00 waktu setempat, asalkan tersedia jaringan internet.
Penggunaan UP dan TUP
Sebelum adanya pandemi, UP (diberikan maksimal Rp500 juta untuk 1 Satker) hanya boleh digunakan untuk membiayai belanja operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Dan TUP (tidak dibatasi jumlahnya) hanya boleh digunakan untuk membiayai kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat ditunda sesuai dengan kebutuhan Satker. Pembayaran kepada satu penerima/penyedia barang jasa menggunakan UP/TUP juga dibatasi maksimal Rp50 juta, kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. Kondisi ini menyebabkan Satker harus tetap menyampaikan SPM Langsung (SPM LS) ke KPPN untuk pembayaran kegiatan non operasional, atau untuk kegiatan yang tidak mendesak, atau yang bernilai di atas Rp50 juta kepada satu penerima. Di sisi lain, dalam suasana pandemi, SDM Satker maupun KPPN banyak yang bekerja dari rumah (Work From Home) sehingga proses penerbitan SPM maupun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sedikit terkendala.
Untuk mengatasi situasi tersebut, Satker perlu diberikan fleksibilitas penggunaan UP/TUP melalui kebijakan simplifikasi dan relaksasi regulasi penggunaan UP/TUP. Berdasarkan Nota Dinas dari Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-496/PB.2/2020 tanggal 29 Mei 2020 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan pengajuan SPM ke KPPN Pada Masa Keadaan Darurat COVID-19, UP/TUP tidak hanya digunakan untuk membiayai belanja operasional, tapi juga untuk belanja non operasional Satker. TUP juga tidak harus digunakan untuk kegiatan yang bersifat mendesak/tidak dapat ditunda, tapi juga dapat digunakan untuk pembayaran pekerjaan yang tidak mendesak dan sebenarnya dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung. Selain itu, pembayaran kepada satu penerima yang semula dibatasi maksimal Rp50 juta, saat ini diberikan relaksasi maksimal sebesar Rp1 miliar untuk pengadaan barang/jasa selain untuk penanganan pandemi COVID-19. Sedangkan untuk penanganan pandemi COVID-19, tidak dibatasi nilai pembayarannya. Artinya berapapun besaran pembayaran kepada satu penerima tersebut, dapat menggunakan UP/TUP tanpa harus menggunakan SPM-LS ke KPPN sebagaimana pada kondisi normal. Relaksasi pembayaran dengan UP/TUP dimaksud diperbolehkan sepanjang data kontraknya belum didaftarkan dan/atau belum direalisasikan ke KPPN.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, pengajuan TUP untuk penanganan pandemi COVID-19 dapat melampaui alokasi anggaran Satker dalam DIPA, asalkan telah mendapat persetujuan Penguna Anggaran/Pejabat Eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
Simplifikasi lainnya terkait TUP adalah dapat diberikan kepada Satker yang belum mempertanggungjawabkan sepenuhnya TUP sebelumnya tanpa harus mendapat dispensasi terlebih dahulu dari Kepala Kanwil DJPb. Sebelum adanya pandemi, pemberian TUP hanya dapat diberikan kepada Satker yang telah mempertanggungjawabkan sepenuhnya penggunaan TUP sebelumnya. Dan dalam hal Satker memerlukan kembali TUP dan TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya, Satker terlebih dahulu harus mendapatkan surat dispensasi dari Kepala Kanwil DJPb. Lalu bagaimana dengan Satker yang tidak memiliki UP? Kepada Satker yang tidak memiliki UP, saat ini TUP dapat diberikan tanpa perlu mengajukan permintaan UP terlebih dahulu. Dalam kondisi normal, TUP hanya diberikan kepada Satker yang sebelumnya telah memiliki UP.
Kebijakan simplifikasi dan relaksasi pemberian dan penggunaan UP/TUP ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satker melalui pemberian TUP kepada Satker untuk keperluan satu bulan dan sekaligus mengurangi frekuensi dan dokumen SPM yang disampaikan ke KPPN, dimana selama masa keadaan darurat COVID-19, KPPN maupun Satker tidak dapat beroperasi secara optimal seperti halnya dalam keadaan normal.
Jangka Waktu Penyelesaian Tagihan
Selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, KPPN sangat konsisten dalam upaya mendorong kecepatan dan ketepatan waktu penyelesaian tagihan kepada negara oleh Satker. Oleh karenanya, Satker selalu didorong untuk segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan terhadap pekerjaan yang sudah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya. Di dalam regulasi yang ada, telah diatur bahwa tagihan diajukan oleh penerima hak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat 5 hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. Selanjutnya PPK memproses tagihan tersebut dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan dan Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM) paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen pendukung dari penerima hak dinyatakan lengkap dan benar. PPSPM selanjutnya menerbitkan SPM paling lambat 5 hari kerja setelah SPP diterima secara lengkap dan benar dari PPK. Kemudian SPM tersebut disampaikan kepada KPPN paling lambat 2 hari kerja setelah SPM diterbitkan. Dengan demikian, total waktu dalam penyelesaian tagihan oleh Satker selambat-lambatnya adalah 17 hari kerja.
Sebelum adanya pandemi, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-984/PB/2019 tanggal 4 Desember 2019 hal Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020, KPPN akan memproses SPM yang diajukan Satker apabila norma penyelesaian tagihan masih dalam jangka waktu 17 hari kerja di atas. Dalam hal penyampaian SPM melewati batas waktu, KPPN akan menolak SPM tersebut. Penyampaian kembali SPM yang ditolak tersebut dapat dilakukan setelah Satker memperoleh dispensasi dari Kepala Kanwil DJPb setempat. Untuk memperoleh dispensasi tersebut, KPA Satker menyampaikan permohonan dispensasi pengajuan SPM ke Kanwil DJPb dilampiri dengan Surat Pernyataan KPA, SPM yang ditolak dan bukti penolakan SPM dari KPPN. Bayangkan jika Satker tersebut adanya di Kabupaten paling jauh dari Ibukota Provinsi tempat Kanwil DJPb berkantor, berapa waktu yang terbuang untuk mengurus surat dispensasi tersebut.
Dalam keadaan pandemi, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-562/PB/2020 tanggal 5 Agustus 2020 hal Pengaturan Penilaian IKPA Tahun 2020, mekanisme di atas dipangkas karena sifatnya hanya memperpanjang birokrasi, yang sesungguhnya tidak substantif dan hanya administratif belaka. Toh ujung-ujungnya SPM tersebut pasti akan diproses karena menyangkut kewajiban negara kepada penerima hak pembayaran. Saat ini, penyampaian tagihan ke KPPN yang melampaui 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih, dapat langsung diproses oleh KPPN tanpa perlu mendapat dispensasi terlebih dahulu dari Kepala Kanwil DJPb.
Pendaftaran Data Kontrak
Kontrak yang telah ditandatangani PPK Satker bersama dengan Penyedia Barang/Jasa yang akan dibayarkan secara langsung melalui KPPN, harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPPN. Sesuai regulasi yang ada, Satker menyampaikan data kontrak, termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak ditandatangani melalui media/sarana tercepat. Sebelum pandemi, KPPN akan menolak penyampaian data kontrak/addendum kontrak apabila penyampaiannya lebih dari 5 hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak ditandatangani. Data kontrak/addendum kontrak yang ditolak tersebut dapat diajukan kembali ke KPPN setelah memperoleh dispensasi dari Kepala KPPN. Untuk memperoleh dispensasi tersebut, KPA Satker menyampaikan permohonan dispensasi pengajuan data kontrak ke KPPN dilampiri dengan Surat Pernyataan KPA dan Cetakan Ringkasan Kontrak dan Kartu Pengawasan Kontrak.
Dalam keadaan pandemi, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-562/PB/2020 tanggal 5 Agustus 2020 hal Pengaturan Penilaian IKPA Tahun 2020, mekanisme di atas juga dipangkas karena sifatnya hanya administratif belaka. Bagaimana pun kondisinya, terlepas dari kurang tertibnya Satker, tentu kontrak yang sudah ditandatangani Satker harus diterima dan didaftarkan. Kontrak yang sudah didaftarkan tersebut selanjutnya menjadi dasar pembayaran kepada penerima hak/penyedia barang jasa. Penolakan pendaftaran data kontrak, tentu akan berdampak sangat krusial karena menyangkut pemenuhan kewajiban negara dalam melakukan pembayaran tagihan kepada penerima hak/penyedia barang jasa. Saat ini penyampaian data kontrak yang terlambat didaftarkan ke KPPN, dapat langsung diproses KPPN tanpa harus memperoleh dispensasi terlebih dahulu dari Kepala KPPN.
Penyampaian RPD
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas, KPA Satker diwajibkan untuk menyampaikan RPD Harian sebelum menyampaikan SPM ke KPPN. Tujuan penyampaian RPD Harian dimaksud adalah memberikan informasi bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pengelolaan likuiditas. Artinya sebelum Satker menyampaikan SPM, Bendahara Umum Negara telah memiliki informasi berapa dana yang dibutuhkan untuk waktu tertentu dan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan dana tersebut.
RPD Harian tersebut paling sedikit memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja dan jumlah nominal penarikan dan disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja sebelum SPM disampaikan ke KPPN untuk nilai penarikan setiap SPM dengan nilai kotor paling sedikit Rp1 miliar. Sebelum pandemi, KPPN akan menolak penyampaian SPM dari Satker jika tidak dilengkapi dengan RPD Harian dimaksud, atau apabila penyampaian SPM-nya tidak sesuai dengan rencana tanggal penarikan dana yang sudah disampaikan sebelumnya, kecuali jika sudah memperoleh dispensasi dari Kepala KPPN. Dispensasi dari Kepala KPPN tersebut dapat diberikan untuk SPM yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak, yaitu: penanggulangan bencana alam, penanggulangan kerusuhan sosial dan/atau terorisme, operasi militer dan/atau intelijen, kegiatan kepresidenan, atau transaksi mendesak lainnya yang disetujui Kepala KPPN.
Kewajiban penyampaian RPD Harian ke KPPN ini kerap menjadi kendala administratif dalam proses pencairan dana, misalnya: SPM tidak disampaikan tepat waktu sesuai perkiraan tanggal penarikan dana. Akibatnya SPM ditolak KPPN dan Satker mengajukan kembali RPD Harian, di mana tanggal penarikan dananya paling cepat 5 hari kerja (lagi) ke depan. Dengan demikian proses pencairan dana berarti tertunda cukup lama. Mempertimbangkan hal dimaksud, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-682/PB/2020 tanggal 14 Agustus 2020 hal Langkah-Langkah Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-1039/PB.3/2020 tanggal 19 Agustus 2020 hal Penegasan Surat Perintah Membayar (SPM) Tanpa Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian, penyampaian SPM ke KPPN tidak lagi diwajibkan untuk didahului dengan penyampaian RPD Harian ke KPPN. Konsekuensinya, Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara harus dapat memperkirakan sendiri (tanpa data dari Satker) dan mempersiapkan dana yang cukup untuk menjamin seluruh tagihan kepada negara dapat dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan SPM yang disampaikan ke KPPN.
Penutup
Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, seluruh instansi dituntut untuk mempercepat proses layanan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Ketentuan-ketentuan yang menghambat atau yang tidak begitu substantif, atau proses administrasi yang kurang perlu dan berpotensi dirasakan mempersulit oleh Satker, sebaiknya memang ditiadakan. Simplifikasi dan relaksasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan juga penting untuk dapat memastikan efektivitas dalam pelaksanaannya dan memangkas prosedur yang panjang serta memperkecil atau mengurangi penggunaan sumber daya yang tidak perlu. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi atau setidak-tidaknya mengurangi keluhan Satker atas hambatan-hambatan administratif dalam proses pencairan dana.
(Penulis adalah Kasi Pencairan Dana KPPN Singkawang).



