Oleh: Armansyah
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran non tunai dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan Satuan kerja melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Hal yang perlu ditekankan adalah KKP sebagai alat pembayaran bukan mekanisme pembayaran. Sehingga KKP tidak menambah mekanisme pembayaran baru. Sesuai PMK 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah menjadi PMK 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Mekanisme pembayaran APBN terdiri dari Uang Persediaan (UP) dan Langsung (LS). Mekanisme dengan uang persediaan dibagi lagi menjadi dua yaitu UP Tunai dan UP KKP. Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan UP KKP. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa selama ini mekanisme LS telah berjalan efektif dan efisien karena dana langsung masuk ke rekening penerima. Sedangkan mekanisme UP dilakukan melalui bendahara pengeluaran dan diperbolehkan untuk pengeluaran anggaran yang tidak bisa di LS-kan. Adanya kartu kredit pemerintah diharapkan akan memperbaiki kelemahan dari mekanisme UP.
Pemakaian kartu kredit oleh satuan kerja akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadan atau pegawai) tidak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya. Sebagai contoh, seorang Penyidik dalam pelaksanaan tugasnya tentu banyak melakukan perjalanan dinas. Dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah (KKP / Corporate Credit Card) maka pelaksanaan tugasnya akan lebih efektif karena tidak perlu selalu meminta uang operasional kepada bendahara dan juga tidak perlu banyak membawa uang kas karena semua keperluannya terkait tugas seperti pembayaran tiket pesawat dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Melalui penggunaan kartu kredit ini juga telah mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai (Cashless Society)
Selain manfaat yang dirasakan oleh pengelola keuangan di satuan kerja, penggunaan kartu kredit juga dapat memberi manfaat bagi pemerintah dalam pengelolaan kas negara. Dengan menggunakan kartu kredit, Pemerintah dapat mengkonsolidasikan uang operasional yang selama ini menganggur di rekening bendahara pengeluaran satuan kerja ke rekening kas umum negara. Uang kas yang ada di bendahara disebut menganggur dikarenakan uang tersebut tidak memberikan pengembalian atau memberikan tingkat pengembalian, namun dalam jumlah yang sangat kecil melalui bunga bank.
Bentuk nyata penggalakan pengguna Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dilingkungan Satuan Kerja pengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang untuk tahun 2020 sampai dengan bulan September 2020 terealisasi sebesar Rp.620.897.404,- ini menunjukan dorongan KPPN Singkawang kepada satuan kerja semaksimal mungkin memanfaatkan KKP, dan dapat dirincikan perbulan sebagai berikut:
Tabel 1.1
Daftar Taransaksi KKP Wilayah Kerja KPPN Singkawang TA 2020
|
Tanggal / Tahun |
Jumlah Pembayaran (Rupiah) |
|
Januari 2020 |
- |
|
Pebruari 2020 |
35.462.114,- |
|
Maret 2020 |
93.121.323,- |
|
April 2020 |
94.317.522,- |
|
Mei 2020 |
113.723.240,- |
|
Juni 2020 |
32.552.572,- |
|
Juli 2020 |
102.993.659,- |
|
Agustus 2020 |
73.688.409,- |
|
September 2020 |
75.038.965,- |
|
Jumlah |
620.897.404,- |
Sumber: Data monitoring OMSPA perbulan
Batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka keperluan belanja operasional dan belanja modal untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan, batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka keperluan belanja perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap penggunaan kartu kredit bisa efektif diterapkan oleh satuan kerja (Satker) di K/L. "Saya harapkan seluruh Satker (satuan kerja), K/L (kementerian lembaga) telah memegang kartu kredit korporat sehingga jadi cashless, akuntabel. Kami semua tahu waktu digesek, dipakai untuk apa dan di mana. Anda tidak perlu lagi bikin kuitansi," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan. (Sumber: majalah keuangan)
Jika dalam pelaksanaan belanja kebutuhannya lebih tinggi, penanggungjawab dapat meminta revisi ke Dirjen Perbendaharaan terkait dengan kenaikan batasan belanja (limit). Satker melalui Administrator Kartu Kredit Pemerintah dapat meminta kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah secara sementara atau permanen kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah harus mendapat persetujuan dari KPA.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilaksanakan secara transparan dan bertanggungjawab. Berbeda dengan kartu kredit perorangan, Kartu Kredit Pemerintah dalam pengelolaannya memiliki administrator. Administrator kartu kredit adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah termasuk memantau penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh pemegang kartu kredit. Administrator dapat mengaktifkan dan menonaktifkan kartu kredit. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah harus menyimpan semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan serta pertanggungjawaban uang persediaan. Pemerintah dalam hal ini DJPB tentunya dalam melakukan uji coba telah melakukan berbagai kajian atas penggunaan kartu kredit pemerintah ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Ada beberapa hal yang dapat dijadikan urgensi penggunan Kartu Kredit Pemerintah dapat diterapkan dalam praktek keuangan negara.
Membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi KKP. Kendala yang banyak dikeluhkan oleh para bendahara adalah kesulitan mereka dalam membayarkan kewajiban pajak. Tidak semua toko dapat dan mau menyediakan faktur pajak, sementara harga barang biasanya sudah termasuk kewajiban pajak yang harus dibayar. Jadi pajak sudah masuk dalam harga barang yang dibeli. Dalam beberapa kasus, akhirnya bendahara membayarkan kembali pajak tersebut dari alokasi DIPA yang dikelolanya. Ada beberapa langkah kebijakan yang telah dan akan dilakukan oleh Kemenkeu. Dalam jangka pendek, disarankan kepada para satker agar secara sengaja hanya memilih berbelanja pada toko-toko, supplier, dan rekanan yang telah mampu memberikan faktur pajak. Dengan demikian satker akan turut membantu mendorong kepatuhan para supplier, rekanan pemerintah untuk semakin taat dan patuh dalam membayar kewajiban pajaknya. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menginisiasi penggunaan kartu kredit sebagai metode baru dalam pembayaran APBN. Penggunaan kartu kredit diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan meminimalisir penggunaan uang tunai.
Untuk pihak perbankan penerbit kartu kredit, kebijakan Kartu Kredit Pemerintah dapat meningkatkan market share bank. Besarnya potensi belanja pemerintah melalui penggunaan kartu kredit dapat meningkatkan cash flow bank penerbit kartu kredit. Karena potensi ini pula kalangan perbankan berlomba menawarkan produk Kartu Kredit Pemerintah ini ke satker yang ditetapkan sebagai satker yang melakukan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah dalam rangka penggunaan uang persediaan.
Jika dilihat dari pemanfaatannya penulis menyimpulkan bahwa implementasi Kartu Kredit Pemerintah sebagai model baru praktek pengelolaan keuangan negara telah memberikan manfaat dan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.



