oleh Any Rosilawati
Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa Pemerintah menggelontorkan berbagai program pembangunan di Pedesaan mengingat basis utama masyarakat Indonesia adalah di Pedesaan. Oleh karena itu pemerintah mulai menyusun program-program pembangunan berbasis desa. Salah satu bentuk pembangunan berbasis desa adalah dengan dikucurkannya anggaran dana desa.
Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui RKUN ke RKD dan tercatat di RKUD dan diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan jaring pengaman sosial di Desa. Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa melalui APBDes.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 tantang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Dana Desa Tahun 2020 secara nasional turun dari 72 triliun menjadi 71,19 triliun atau turun 810 milyar. Penurunan Dana Desa diperhitungkan pada nilai alokasi dasar per desa, dari 662.806 jt menjadi 651.999 jt atau turun 10.807 jt per desa di alokasi dasar masing-masing desa, sehingga pagu Dana Desa Tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp. 311.755.548.000,- melalui KPPN Singkawang untuk dua Kabupaten yaitu Kabupaten Sambas semula sebesar Rp. 204.977.785.000,- menjadi Rp. 202.892.034.000,- untuk 193 desa dan Kabupaten Bengkayang semula Rp. 110.181.968.000,- menjadi Rp. 108.863.514.000,- untuk 122 desa. Sedangkan pemotongan Dana Desa dilakukan pada penyaluran Dana Desa tahap III.
Penyaluran Dana Desa dibagi dalam tiga fase yaitu berdasarkan PMK 205, PMK 40 dan PMK 50.
Penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK 205 dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40% dan tahap ketiga sebesar 20% dari pagu Dana Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, regulasi tersebut mengatur besaran dan lama BLT Dana Desa disalurkan, dimana besaran BLT Dana Desa dibayarkan adalah selama 6 bulan dengan ketentuan :
- Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun penerima BLT adalah keluarga miskin dan warga yang terdampak pandemic Covid yang tidak menerima BantuanSosial Tunai (BST) atau Penerima Keluarga Harapan (PKH) atau bentuk bantuan lainnya.
Sesuai data realisasi alokasi Dana Desa yang telah diinput pada ftp Monev DFDD atas penyaluran laporan BLT yang disampaikan oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa, untuk BLT di kedua Kabupaten tersebut sampai dengan akhir bulan September 2020 telah disalurkan untuk Kabupaten Sambas diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dalam bentuk BLT kepada 47.208 KPM sebesar Rp 23.266.800.000,- dan untuk Kabupaten Bengkayang telah disalurkan kepada 51.115 KPM sebesar Rp. 27.048.500.000,-
Dalam pelaksanaan di lapangan penyaluran Dana Desa dalm bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak selalu berjalan dengan mulus dan lancar seperti yang diharapkan karena masih ada kendala-kendala yang terjadi di Pemerintahan Desa, antara lai:
- Indikator keluarga miskin yang ditetapkan melalui Surat Kemedesdtt tentang KPM yang layak menerima BLT-DD, agak susah diterapkan di lapangan oleh Relawan Desa yang melakukan pendataan KPM penerima BLT-DD, sehingga terjadi pro dan kontra dalam pembahasan di Musdes. Belum lagi ketika indikator yang digunakan adalah “masyarakat yang kehilangan pekerjaan” semakin sulit Musdes memutuskan.
- Masih kurangnya sosialisasi dari aparat desa yang diterima oleh masyarakat desa terkait dengan peraturan-peraturan teknis yang mengatur tentang tata cara penyaluran Dana Desa.
- Masih terdapat pandangan dari masyarakat di desa yang meminta agar dana desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dibagi rata untuk masyarakat Desa.
Menghadapi kendala-kendala di atas aparat desa telah melakukan upaya-upaya Musyawarah untuk menjelaskan kepada masyarakat yang ada di desa tentang petunjuk teknis bagaimana Dana Desa itu disalurkan pada masyarakat sehingga masyarakat bisa menerima dengan lapang dada dan hati yang ikhlas.
Dana Desa sebagai salah satu program strategis pemerintah sebagai wujud membangun ekonomi rakyat berbasis pedesaan sangat penting untuk dikawal dan disukseskan oleh seluruh aparat pemerintah terkait karena sangat terbukti manfaatnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian dapat penulis simpulkan bahwa program strategis pemerintah mengucurkan alokasi dana untuk Desa sebagai sebuah keputusan yang tepat, sehingga penulis dapat mengetahui bahwa Dana Desa sebagai juru selamat masyarakat desa khususnya di suasana pandemi Covid-19 di negeri ini.



