KPPN Singkawang pada tanggal 22 Maret 2022 melalui surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 220931304000494 telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I gelombang 2 tahun 2022 untuk 93.914 siswa dengan total nilai sebesar Rp30,26 miliar jelas Suharyanto Plt. Kepala KPPN Singkawang. Dana BOS ini disalurkan untuk siswa sekolah kabupaten Sambas yang terdiri dari 66.495 siswa yang berasal dari 404 sekolah dasar dan 27.419 siswa yang berasal dari 130 sekolah menengah pertama di Kabupaten Sambas. Pelaksanaan Penyaluran dana BOS tahap I gelombang 2 ini berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb No ND-272/PB.2/2022, dimana semua merupakan BOS Reguler
Lanjut Suharyanto, dengan penyaluran dana BOS untuk sekolah di Kabupaten Sambas ini berarti seluruh dana BOS tahap I di wilayah pembayaran KPPN Singkawang sudah disalurkan kepada sekolah yang berhak, dimana sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2022 KPPN Singkawang telah menyalurkan dana BOS untuk sekolah di Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.
Harapan kami, proses pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah atas SP2D dana BOS tersebut dapat berjalan lancar atau tidak terjadi retur SP2D sehingga dapat segera dipergunakan untuk membiayai kegiatan sekolah. Dana BOS merupakan sumber utama pendanaan kegiatan belajar mengajar disetiap sekolah seperti pembayaran honor guru honorer, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Suharyanto menambahkan kepada sekolah penerima dana BOS selain faktor akuntabilitas pengelolaan dana BOS yang harus diperhatikan, faktor ketertiban administrasi juga penting terutama penyampaian laporan realisasi Dana BOS melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS karena hasil verifikasi laporan Dana BOS tersebut akan menjadi bahan rekomendasi untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap berikutnya.



