Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mempunyai peranan penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang berkualitas. Salah satu langkah percepatan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan adalah melalui Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/Kawasan yang memenuhi Sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Aula Firdaus KPPN Singkawang. Kegiatan dihadiri oleh KPA dari satuan kerja mitra kerja atau yang mewakili dan dibuka oleh Kepala KPPN Singkawang, Bapak Bulus Lumban Gaol. Dalam sambutannya, Bapak Bulus memaparkan gambaran program pembangunan ZI menuju WBBM yang sedang dilaksanakan oleh KPPN Singkawang dan menyampaikan materi terkait antikorupsi antara lain : pengendalian gratifikasi, penanganan pengaduan dan benturan kepentingan.
Beliau juga menyampaikan permohonan dukungan kepada KPPN Singkawang yang akan mengikuti kontestasi WBBM Tahun 2024. Satker mitra kerja diminta dapat membantu para pegawai KPPN Singkawang untuk menjaga integritasnya dengan tidak memberi imbalan dalam bentuk apapun atas semua layanan yang diterima. Hal ini sesuai komitmen KPPN Singkawang untuk memberikan pelayanan dengan TANGKAS dan tanpa biaya (Rp 0,-). Satker juga diminta partisipasi aktifnya untuk terus memberi masukan perbaikan demi peningkatan kualitas layanan yang diberikan KPPN KPPN Singkawang.
Pengendalian gratifikasi diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sedangkan untuk internal Kementerian Keuangan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pegawai dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi. Gratifikasi terbagi menjadi dua kategori, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Dengan adanya saluran pengaduan yang mudah diakses dan cepat tanggap, dapat mendukung pelaporan dan tindak lanjut kejadian gratifikasi. Kementerian Keuangan memiliki Whislteblowing System (WISE) sebagai salah satu saluran pengaduan utama, yang dapat diakses melalui https://wise.kemenkeu.go.id/. Sedangkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai saluran pengaduan SIPANDU dengan alamat https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/.
Sebagai instansi vertical Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berhadapan langsung dengan satker mitra dan pengguna layanan lainnya, KPPN Singkawang telahmenyediakan saluran pengaduan antara lain :
No |
Saluran Pengaduan |
Keterangan |
1 |
Pengaduan Langsung |
Disampaikan melalui kotak saran di ruang pelayanan |
2 |
SIPANDU DJPb |
https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id |
3 |
WISE Kemenkeu |
https://www.wise.kemenkeu.go.id |
4 |
SMS/WhatsApp |
0857 5033 2593 |
5 |
Email Pengaduan |
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
6 |
Lembar Pengaduan |
https://bit.ly/LempoKPPNSingkawang |
Dari kegiatan ini diharapkan upaya KPPN Singkawang dalam pembangunan ZI-WBBM dapat terinformasikan secara baik kepada seluruh satkjer mitra dan stakeholder sehingga menadapatkan dukungan yang sangat luas dari semua pihak. Disamping itu satker mitra diharapkan juga lebih peduli terhadap segala bentuk korupsi dan gratifikasi serta kemungkinan adanya benturan kepentingan (conflict ot interest) yang ada di unit kerja masing-masing dan serta tatacara pengendaliannya.
Selanjutnya mitra kerja dihimbau untuk menyampaikan keluhan yang dirasakan melalui berbagai saluran yang tersedia agar segera mendapatkan tindk lanjut dan tidak menyampaikan keluahan melaui media sosial yang dapat berdampak luas.
Pencanangan program pembangunan ZI menuju WBBM ini diharapkan dapat mengajak para stakeholders untuk mendukung tercapainya predikat WBBM di KPPN Singkawang. Penyampaian materi antikorupsi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman stakeholders dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi, dan upaya tindak lanjut yang dapat dilakukan apabila menemukan kejadian gratifikasi.