KPPN Singkawang mengadakan kegiatan Internalisasi Nilai-nilai Antikorupsi bagi pegawai KPPN Singkawang dengan tema "Tolak dan Lapor Gratifikasi serta Perlindungan Pelapor Gratifikasi" yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2024 dan bertempat di Ruang Rapat KPPN Singkawang. Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala KPPN Singkawang, Bapak Bulus Lumban Gaol. Dalam sambutannya, Bapak Bulus mengimbau para pegawai agar lebih aware terhadap nilai-nilai antikorupsi ini dan mengimplementasikannya dengan penuh tanggung jawab. Bapak Bulus juga menegaskan kepada para pegawai untuk menjaga integritas serta menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima melalui UPG KPPN Singkawang atau KPK melalui sarana pengaduan resmi yang tersedia. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Bulus dan Bapak Slamet Hariono, selaku Ketua Unit Kepatuhan Internal KPPN Singkawang.
A. Pemaparan Materi oleh Bapak Bulus Lumban Gaol selaku Kepala KPPN Singkawang
1. Sistem Pengendalian Intern (SPI)
SPI adalah perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alat ukur yang objektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Berdasarkan hasil survei dan pengolahan data KPK, nilai indeks penilaian tiap dimensi Kemenkeu meningkat, kecuali Pengelolaan SDM
2. Kerangka Kerja Integritas
Kerangka Kerja Integritas (KKI) merupakan sebuah kerangka (framework) yang sistematis dan komprehensif dalam rangka meningkatkan integritas (integrity) dan mencegah korupsi. KKI dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai acuan bagi pimpinan dan pegawai dalam rangka membangun budaya integritas, sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi.
3. Pengendalian Gratifikasi
Sebagai wujud penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu diupayakan pengendalian gratifikasi yang optimal melalui, antara lain:
- Komitmen pimpinan unit kerja sebagai role model;
- Awareness pegawai terkait kewajiban menolak dan melaporkan gratifikasi;
- Komitmen pegawai dalam menerapkan kode etik dan kode perilaku.
Pegawai dan/atau Penyelenggara wajib melaporkan gratifikasi. Terdapat sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran. Manfaat pelaporan gratifikasi antara lain:
a) Bagi individu
- Bentuk deklarasi integritas pegawai;
- Nilai positif profil pegawai dan penghargaan bagi pegawai;
- Pengamanan diri pelapor, dalam hal terdapat pengembangan atas kasus pemberian gratifikasi.
b) Bagi organisasi
- Profil integritas unit kerja;
- Database dalam identifikasi titik rawan gratifikasi;
- Profiling pengguna layanan.
4. Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah situasi pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi dan/atau kepentingan kelompok untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau golongan dalam menggunakan kewenangannya sehingga dapat memengaruhi objektivitas dan kualitas pengambilan keputusan dan/atau tindakan pegawai tersebut.
5. Whistleblowing System dan Perlindungan Pelapor
Komitmen dalam Perlindungan dan Perlindungan Pelapor terhadap Tindakan Balasan Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-205/PMK.09/2022 BAB III mengatur tentang Perlindungan terhadap pelapor. Perlindungan kepada pelapor juga dilakukan terhadap adanya tindakan balasan. Tindakan balasan adalah tindakan berupa ucapan, perbuatan, atau tindakan lainnya oleh terlapor dan/atau pihak-pihak lain yang berhubungan dengan informasi pelanggaran yang mengganggu rasa aman, merugikan secara kepegawaian, ancaman tindakan hukum, dan/atau dampak negatif lainnya yang diterima oleh pelapor.
B. Pemaparan Materi oleh Bapak Slamet Hariono selaku Ketua UKI KPPN Singkawang
1. Bijak Bermedsos dan Netralitas ASN
Isu pelanggaran Media Sosial menjadi hal yang penting dikarenakan mayoritas pegawai Kementerian Keuangan merupakan generasi Milenial dan generasi Z yang aktif dalam menggunakan media sosial. Selain itu, tahun 2024 merupakan tahun politik dimana terdapat pemilihan Presiden dan Kepala Daerah serta perwakilannya. Beberapa kasus viral pegawai Kemenkeu baru-baru ini kembali menjadi peringatan bagi para pegawai Kemenkeu untuk menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat dengan pola hidup yang wajar dan patut. Sebagai pengelola keuangan negara, sensitivitas dan empati pegawai Kemenkeu kepada masyarakat dari semua lapis ekonomi perlu diperkuat dengan tidak menampilkan gaya hidup mewah.
2. Kode Etik dan Kode Perilaku
Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungan Kemenkeu diatur dalam PMK 190/PMK.01/2018.
3. Laporan Harta Kekayaan
Laporan Harta Kekayaan merupakan laporan yang berisi uraian dan rincian informasi paling sedikit mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lain yang diperlukan terkait harta kekayaan pegawai Kemenkeu. Laporan ini wajib dibuat dan dilaporkan oleh pegawai Kemenkeu dan akan dikenakan sanksi bagi pegawai yang tidak melapokan laporan ini setiap tahunnya.



