Jalan Firdaus H. Rais Nomor 66, Singkawang

Hasil Survei IKM triwulan I 2018

HASIL PELAKSANAAN SURVEI TRIWULAN I TAHUN 2018

"KEPUASAN SATKER TERHADAP LAYANAN KPPN"

 

 

 

 

 Berdasarkan data hasil kuesioner di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Untuk perhitungan capaian IKU ““Indeks Kepuasan Satker Terhadap Layanan KPPN” adalah:
  2. Rata-rata hasil perhitungan tingkat kepuasan untuk Kinerja Layanan Pencairan dana adalah sebesar 4,70, sehingga capaian IKU Kemenkeu-Four Seksi Pencairan Dana “Indeks Kepuasan satker terhadap layanan Seksi Pencairan Dana “ adalah 4,70.
  3. Rata-rata hasil perhitungan tingkat kepuasan untuk Kinerja Layanan Bimbingan dan Konsultasi adalah sebesar 4,68, sehingga capaian IKU Kemenkeu-Four Seksi Manajemen Satker “Indeks Kepuasan satker terhadap layanan Seksi MSKI” adalah 4,68.
  4. Rata-rata hasil perhitungan tingkat kepuasan untuk Kinerja Layanan Konfirmasi Surat Setoran adalah sebesar 4,70, sehingga capaian IKU Kemenkeu-Four Seksi Bank “Indeks Kepuasan satker terhadap layanan Seksi Bank” adalah 4,70.
  5. Rata-rata hasil perhitungan tingkat kepuasan untuk Kinerja Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan adalah sebesar 4,68, sehingga capaian IKU Kemenkeu-Four Seksi Verifikasi dan Akuntansi “Indeks Kepuasan satker terhadap layanan Seksi Verak” adalah 4,68.
  6. Rata-rata hasil perhitungan tingkat kepuasan untuk Sarana dan Prasarana adalah sebesar 4,69, sehingga capaian IKU Kemenkeu-Four Subbagian Umum “Indeks Kepuasan satker terhadap layanan” adalah 4,69.
  7. Dengan demikian, total hasil perhitungan tingkat kepuasan Survei Kepuasan Pengguna Layanan KPPN sebagai dasar pengukuran capaian IKU Kemenkeu-Three KPPN “Indeks Kepuasan Satker terhadap layanan KPPN” adalah 4,69. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan rata-rata tingkat kepuasan Kinerja Layanan Pencairan dana, Kinerja Layanan Bimbingan dan Konsultasi, Kinerja Layanan Konfirmasi Surat Setoran, Kinerja Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan, serta Sarana dan Prasarana.

 

2. Untuk perhitungan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), adalah:

 

  1. IKM dihitung dengan rumus:

 

IKM = Indeks Kepuasan Masyarakat

T     = Hasil kali antara jumlah rata-rata kepentingan dengan rata-rata kepuasan ( ∑ IxP)

5Y   = 5x Jumlah rata-rata Kepentingan (5 x ∑I)  

 Kriteria Nilai Customer Satisfaction Index

Nilai CSI

Kriteria CSI

0,81 – 1,00

Sangat Puas

0,66 – 0,80

Puas

0,51 – 0,65

Cukup Puas

0,35 – 0,50

Kurang Puas

0,00 – 0,.4

Tidak Puas

 a. Jumlah nilai rata-rata hasil perhitungan tingkat kepentingan untuk Layanan Pencairan dana adalah sebesar 78,22 dan skor Layanan Pencairan dana adalah sebesar 367,57.

b. Jumlah nilai rata-rata hasil perhitungan tingkat kepentingan untuk Layanan Bimbingan dan Konsultasi adalah sebesar 91 dan skor Kinerja Layanan Bimbingan dan Konsultasi adalah sebesar 242.72.

c. Jumlah nilai rata-rata hasil perhitungan tingkat kepentingan untuk Layanan Konfirmasi Surat Setoran adalah sebesar 84 dan skor Layanan Konfirmasi Surat Setoran adalah sebesar 281.04.

d. Jumlah nilai rata-rata hasil perhitungan tingkat kepentingan untuk Kinerja Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan adalah sebesar 78 dan skor Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan adalah sebesar 298.60.

e. Jumlah nilai rata-rata hasil perhitungan tingkat kepentingan untuk Sarana dan Prasarana adalah sebesar 50.30 dan skor Sarana dan Prasarana adalah sebesar 10.

f. Dengan demikian, total hasil perhitungan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) KPPN adalah sebesar 93,79 % sebagaimana perhitungan berikut:

           

 IKM

 

=

1426.03

X 100%

5 x 304.1

 

=

93,79 %

 

 

Keterangan:

T = 1426,03 diperoleh dari penjumlahan skor masing-masing layanan (367.57+242.72+281.04+298.60+236.10)

Y = 304.1 diperoleh dari penjumlahan nilai tingkat kepentingan masing-masing layanan (78.22+51.91+59.84+63.78+50.30)

 

`

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search