TUGAS DAN FUNGSI KPPN SINGKAWANG
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Singkawang adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagai mana tersebut diatas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Singkawang menjalankan fungsi :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang adalah unit eselon III di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat. Berperan sebagai ujung tombak pengelolaan keuangan negara, KPPN Singkawang menjadi fondasi penting bagi kelancaran proses administrasi dan penyaluran anggaran di wilayah Kalimantan Barat.
Kota Singkawang sebagai lokasi KPPN merupakan kotamadya yang terdiri atas lima kecamatan dan 26 kelurahan dengan luas wilayah 504 km². Kota ini berada di lintasan garis khatulistiwa dengan ketinggian antara 50 hingga 100 meter di atas permukaan laut, menjadikannya memiliki karakter geografis yang khas dan strategis.
KPPN Singkawang menempati posisi sentral di kawasan perkantoran pusat kota, berdekatan dengan institusi-institusi penting seperti Kantor Walikota Singkawang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Imigrasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan BPJS Singkawang. Letak yang strategis ini memberikan kemudahan akses bagi satuan kerja (satker) dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran negara, sehingga proses administrasi semakin efisien dan transparan.
Wilayah kerja KPPN Singkawang meliputi seluruh satuan kerja kantor vertikal, satuan kerja pemerintah daerah, satuan kerja POLRI dan TNI, serta Bank/Pos Persepsi yang berkedudukan di:
Dalam perjalanan organisasi, KPPN Singkawang terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan sistem dan teknologi. Salah satu tonggak sejarah penting adalah implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), sistem terintegrasi yang mengelola seluruh proses anggaran mulai dari penyusunan, manajemen dokumen, komitmen pengadaan barang dan jasa, pembayaran, penerimaan negara, manajemen kas, hingga pelaporan. Sejak awal Februari 2015, KPPN Singkawang resmi melaksanakan Rollout SPAN tahap II, dimulai pada tanggal 2 Februari 2015. Momentum ini menjadi bukti komitmen KPPN Singkawang dalam meningkatkan kualitas layanan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Prestasi membanggakan juga telah diraih KPPN Singkawang melalui predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Predikat WBBM diperoleh pada tahun 2024, menegaskan komitmen KPPN Singkawang untuk terus memberikan layanan terbaik, profesional, dan berintegritas bagi seluruh pemangku kepentingan. Pengakuan ini tidak hanya menjadi simbol dari keberhasilan reformasi birokrasi, tetapi juga cerminan dedikasi seluruh pegawai dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan capaian sejarah dan prestasi tersebut, KPPN Singkawang membuka akses informasi seluas-luasnya untuk pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat umum. Setiap inovasi dan pelayanan yang diberikan selalu bertujuan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung pengelolaan anggaran negara yang akuntabel di Kalimantan Barat.