Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Tunjangan Pulsa Gratis Untuk ASN saat Pandemi Covid-19, Tepatkah?

Awal September 2020 beberapa surat kabar, diramaikan oleh pemberitaan terkait adanya tunjangan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan itu dinamakan tunjangan pulsa. Tentunya pemberitaan ini disambut baik oleh para ASN, namun tidak sedikit masyarakat yang menilai tidak tepat karena saat ini keadaan keuangan negara sedang tidak baik dan penghasilan para ASN dianggap sudah lebih dari cukup.Kebijakan pemberian tunjangan pulsa tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi. Dalam aturan ini disebutkan bahwa yang menjadi pertimbangan diterbitkan tunjangan pulsa yaitu untuk mendukung kelancaran sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.Di mana tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah atu tempat tinggalnya atau biasa juga disebut work from home (WFH).

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis diktum kedua KMK 394 tahun 2020.Besaran tunjagan pulsa yang akan didapatkan ASN yaitu paling kecil Rp 200.000 dan paling besar Rp 400.000. Rinciannya yakni sebesar Rp 400.000 per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon I dan II. Kedua, sebesar Rp 200.000 per bulan per orang kepada ASN setingkat eselon III ke bawah.

Pemberian pulsa dan paket data dalam KMK ini berlaku hingga 31 Desember 2020 sesuai dengan masa berlakunya KMK 394 tahun 2020. Informasi lain yang perlu diketahui terkait dengan isi KMK tersebut adalah aturan pemberian tunjangan pulsa ini tidak hanya dikhususkan bagi ASN saja.Dalam keputusan itu juga disebutkan juga bahwa mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online juga bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Poin penting lainnya yang diatur dalam KMK tersebut adalah terkait dengan pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi, berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.Lalu pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online). Pertimbangan lainnya yakni ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Terakhir, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.Dengan demikian, tunjangan pulsa ini perlakuannya tidak seperti tunjangan lainnya yang diterma ASN. Contoh bila kita bandingkan dengan tunjangan Umum, tunjaangan umum diberkan kepada seluruh pegawai yang tidak menerima tunjangan struktural atau fungsional.Sementara yang berhak mendapatkan tunjangan pulsa adalah para pegawai yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebaagai ASN yang berhak menerima tunjangan pulsa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sri Mulyani menyatakan, tunjangan bantuan pulsa PNS gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH. “Sebagai pengganti, sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH. Jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa (tunjangan pulsa PNS),” kata dia, seperti dilansir Antara, Rabu (26/8/2020).Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, tetapi tidak bisa karena Covid-19.“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan, namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,”

Bekerja dari rumah tidak hanya menuntut seorang ASN harus beradaptasi dengan berbagai perangkat teknologi agar proses bekerja tetap berjalan lancar. Perubahan aktivitas kerja yang semula mobile menjadi diam di rumah juga mempengaruhi pola pengeluaran keuangan. Tidak sedikit ASN yang mengaku lebih boros mengeluarkan uang selama melaksanakan aktivitas bekerja di rumah.Disadari atau tidak beberapa komponen pengeluaran rumah tangga pada pegawai yang melaksanakan WFH kemungkinan besar akan meningkat. Misalnya penggunaan air dan listrik menjadi lebih banyak daripada sebelumnya. Selain itu, untuk pegawai yang harus melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam menyelesaikan pekerjaannya tentunya memerlukan dana lebih untuk keperluan komunikasinya.

Disisi lain, pelaksanaan WFH sejatinya akan mengurangi beban biaya operasional kantor karena biaya rutin yang dikeluarkan kantor seperti biaya listrik, air dan telephone idealnya berkurang juga karena para pegawai melaksanakan pekerjaannya diluar kantor.Sebagai akhir dari tulisan ini penulis menyampaiakan pandangan bahwa sejatinya tunjangan pulsa yang diberikan kepada para ASN yang melaksanakan WFH tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat.Karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 394 tahun 2020  jelas disebutkan bahwa tunjangan pulsa ini tidak menjadi hak bagi seluruh ASN, melainkan hanya diberikan bagi para pegawai yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai ASN yang berhak menerima tunjangan pulsa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

#KPPNSolokRANCAK
#DJPbKawalAPBN
#MengawalAPBNIndonesiaMaju

Oleh : Ilyas Rosadi *

*) Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Solok

Catatan :
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search