Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Sudahkah rekan paham Risiko itu apa?
Bagaimana pula penerapan Manajemen Risiko?

Yuk kita cek penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko pada Kementerian Keuangan.

Penerapan Manajemen Risiko pada KPPN Solok mengacu pada PMK No. 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan KMK No. 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara.

Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Sasaran. Sementara itu, Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian Sasaran.

Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara bertujuan untuk:

a. menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta aset dan kewajiban negarayang terkendali dalamjangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan

b. mengoptimalkan pencapaian visi, misi, Sasaran, dan peningkatan kinerja.

Prinsip penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara terdiri atas:

a. terintegrasi;

b. terstruktur dan komprehensif;

c. adaptif;

d. inklusif;

e. dinamis;

f. berdasarkan informasi terbaik yang tersedia;

g. memperhatikan sumber daya manusia dan budaya; dan

h. perbaikan berkesinambungan.

 
      

Kerangka kerja Manajemen Risiko meliputi tahapan sebagai berikut:

a. penyusunan sistem Manajemen Risiko;

Merupakan kebijakan, prosedur, dan praktik Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara yang bersifat sistematis.

b. proses Manajemen Risiko;

Meliputi perumusan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, mitigasi Risiko, serta pemantauan dan reviu.

c. evaluasi sistem Manajemen Risiko.

Merupakan proses sistematis untuk menilai efektivitas penerapan sistem Manajemen Risiko.

 

 

#DJPbHAnDAL
#InTress
#KPPNSolok
#RANCAK

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search