KEBERPIHAKAN PEMERINTAH MELINDUNGI UMKM
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu fokus pembangunan pemerintah saat ini. Pemerintah sepakat bahwa UMKM harus dilindungi karena UMKM menjadi inti dalam ketahanan ekonomi Indonesia. UMKM juga telah terbukti mampu bertahan terhadap krisis bahkan menjadi unit usaha yang berperan dominan dalam pemulihan ekonomi di masa krisis.
Bukti Keberpihakan Pemerintah terhadap UMKM diwujudkan dalam bentuk:
a. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Program PEN merupakan respon pemerintah terhadap dampak kejadian luar biasa virus korona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi pada bulan Maret 2020. Berbagai pelemahan perekonomian berdampak ke rumah tangga, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), korporasi, dan sektor keuangan. Secara umum, terdapat 6 kebijakan utama program PEN, yakni penanganan kesehatan, perlindungan sosial, insentif bagi dunia usaha, dukungan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pembiayaan korporasi, serta program sektoral Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah. Salah satu bagian utama dari program PEN adalah untuk menopang UMKM. Total dukungan pada UMKM di dalam program PEN mencapai Rp123,46 triliun, dilakukan lewat berbagai pilar seperti insentif pajak ditanggung Pemerintah atas PPh final UMKM. Selain itu, UMKM juga diberi kelonggaran dalam pembayaran angsuran dan bunga kredit, melalui program Subsidi Bunga Ultra Mikro dan UMKM.
b. Kredit Usaha Rakyat
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
c. Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI)
Untuk mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk industri kecil dan menengah, telah diluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 14 Mei 2020. Tim Gernas BBI memiliki tugas melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi : (1) Peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah / Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital, (2) Peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal, (3) Peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal, (4) Stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah / Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk lokal.
d. Dana Desa
Dana Desa adalah bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa, salah satunya adalah penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem dilakukan melalui peningkatan pendapatan masyarakat dengan cara pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah sangat berpihak kepada sektor UMKM karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Nasional. UMKM juga telah terbukti mampu bertahan terhadap krisis bahkan menjadi unit usaha yang berperan dominan dalam pemulihan ekonomi di masa krisis.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh para pelaku UMKM agar program pemberdayaan UMKM yang diselenggarakan oleh pemerintah berdampak kepada ketahanan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak diantaranya adalah : (1) Kredit yang di peroleh dari perbankan dan/atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) harus digunakan sesuai peruntukannya misalnya kredit modal kerja untuk membiayai operasional usaha yang diharapkan akan menghasilkan keuntungan di masa mendatang, tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang konsumtif, (2) Kewajiban pelaku UMKM yang memperoleh kredit atau pinjaman adalah membayar bunga dan angsuran pokok secara konsisten sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati kepada perbankan dan/atau LKBB. Ketepatan waktu pembayaran bunga dan angsuran ini akan menjadi nama baik Debitur dimata Perbankan dan LKBB. Jika kolektibilitasnya lancar, maka perbankan dan LKBB akan mempertimbangkan kenaikan nominal kredit yang bisa diterima oleh Debitur di masa mendatang, (3) Haus akan pengetahuan dan keterampilan yang baru untuk mendukung pengembangan kapasitas usaha. Para pelaku UMKM diharapkan bersemangat untuk mencari ilmu dan pelatihan baik yang diselenggarakan oleh perbankan dan LKBB, maupun instansi pemerintah. Ilmu dan pelatihan yang didapatkan dapat diaplikasikan dalam aktivitas produksi untuk mendukung keberlangsungan usaha.
Oleh : Ikasari Heniyatun *
*) Kepala KPPN Solok
Catatan :
Artikel di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja







