Dalam mendukung pelaksaan tupoksi KPPN Solok diperlukan mengadakan kegiatan GKM terkait pekerjaan sebagai sarana sharing session yang bertujuan seluruh pegawai pada KPPN Solok mampu ditempatkan dimana saja dan tidak terpaku pada bagian itu-itu saja dengan mengetahui pekerjaan seluruh seksi, pada kali ini Seksi Verifikasi & Akuntansi yang menyajikan materi GKM yakni Penyusunan dan Analisis Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Daerah dan UAKPA Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan keuangan Kementerian/ Lembaga yang diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan pada hari Rabu, 6 November 2019.
Setiap Organisasi wajib membuat suatu laporan yang berkaitan dengan perkembangan keuangan Organisasinya guna mengetahui kondisi keuangan. Laporan keuangan dibuat dengan maksud memberikan gambaran kemajuan Organisasi secara periodik yang memuat data-data yang merupakan hasil dari kombinasi antara fakta yang telah dicatat/ rekam.
Definisi laporan keuangan Kuasa BUN Tingkat UAKBUN Daerah adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah yang disusun oleh Seksi Verifikasi & Akuntansi, Sementara disisi lain apabila KPPN sebagai Satker maka Laporan Keuangan Tingkat UAKPA disusun oleh Subbag Umum.
Informasi tersebut disusun dan disajikan Organisasi dalam bentuk neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan modal dan laporan arus kas. Karena laporan keuangan merupakan bentuk pertanggung jawaban pimpinan organisasi atau pihak manajemen atas tugas yang diberikan untuk mengelola Organisasi. Jika Organisasi tidak membuat laporan keuangan, maka pihak-pihak yang berkepentingan dalam Organisasi tidak dapat mengambil keputusan ekonomi dalam rangka memajukan Organisasi.
Maksud
Analisis Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN dan UAKPA sangat diperlukan agar data yang disajikan dalam laporan keuangan akurat, andal dan akuntabel.
Tujuan
Memastikan laporan keuangan yang disusun telah akurat, andal dan akuntabel.
Dasar Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan keuangan Kementerian/ Lembaga
Kegiatan yang dilaksanakan GKM Tupoksi Seksi Verifikasi dan Akuntansi dengan tema Penyusunan dan Analisis Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan keuangan Kementerian/ Lembaga.
Hasil Yang Dicapai
Seluruh pegawai mengetahui tupoksi pada Seksi Verifikasi & Akuntansi secara garis besarnya, agar tidak canggung lagi apabila ada mutasi internal.
Simpulan :
Laporan Keuangan digunakan oleh suatu Organisasi untuk melaporkan keadaan dan posisi keuangan Organisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan yaitu pihak internal dan eksternal Organisasi yang bermanfaat bagi pihak tersebut dalam pengambilan keputusan secara ekonomi.
Saran :
Untuk penyajian laporan keuangan yang berkualitas koordinasi/ sinergi dengan stakeholders dan seluruh seksi harus ditingkatkan jangan sampai terlena dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Demikian gambaran singkat mengenai GKM Tupoksi Seksi Verifikasi dan Akuntansi dengan tema Penyusunan dan Analisis Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan keuangan Kementerian/ Lembaga pada KPPN Solok