Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024

Pada 24 September 2024 lalu, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 13/PB/2024 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:

  1. Bab I, mengatur ketentuan
  2. Bab II, mengatur penerimaan negara:
    • Penatausahaan Penerimaan Negara d. Tanggal 18 Desember 2024;
    • Penatausahaan Penerimaan Negara padaTanggal 19 d. 30 Desember 2024; dan
    • Penatausahaan Penerimaan Negara pada Tanggal 31 Desember
  3. Bab III, mengatur pengeluaran negara:
    • Pendaftaran Data Kontrak atau Perubahan Data Kontrak;
    • Pengajuan SPM antara lain SPM-LS Non Kontraktual, SPM-LS Kontraktual, SPM Akhir Tahun Anggaran, SPM Biaya Pemeliharaan (Retensi), SPM-UP/GUP/TUP, SPM-UP/TUP Luar Negeri, dan SPM-UP Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai;
    • Pengesahan BLU antara lain Pengesahan SP3B BLU, Pengesahan Belanja Modal Tanah dan Penerimaan Pembiayaan atas PSN oleh LMAN, dan Pengesahan Belanja untuk Kegiatan Rehabilitasi Mangrove;
    • Penyelesaian Administrasi Hibah Langsung;
    • Beban DIPA Bagian Anggaran BUN;
    • Penarikan PHLN dan PDN;dan
    • Penyelesaian
  4. Bab IV, mengatur pengelolaan kas:
    • Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran;
    • Rencana Penarikan Dana Harian; dan
    • Pemindahbukuan
  5. Bab V, mengatur akuntansi dan pelaporan:
    • Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan
    • Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Ketentuan Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi
    • Penyusunan Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga;
    • Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian/Lembaga;
    • Penyampaian Laporan Keuangan pada Kuasa BUN/Sistem Akuntansi Pusat; dan
    • Penyampaian LPJ
  6. Bab VI, mengatur percepatan pelaksanaan anggaran
  7. Bab VII, mengatur pengajuan di luar batas waktu (dispensasi).
  8. Bab VIII, mengatur sanksi mengenai keterlambatan/kekurangan pelimpahan penerimaan negara dan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan LPJ Bendahara.
  9. Bab IX, mengatur ketentuan lain-
  10. Bab X, mengatur ketentuan

 

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 13/PB/2024 dapat diunduh disini.

Materi Sosialisasi PER- 13/PB/2024 dapat diunduh disini.

 

 

   
   

 

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search