Dalam rangka menyongsong persiapan pelaksanaan implementasi aplikasi SAKTI Tahap I dan II pada Satuan Kerja sesuai dengan Timeframe Panduan Pelaksanaan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan serta penyegaran kembali dan peningkatan pemahaman Satuan Kerja serta updating pengetahuan tentang mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan anggaran dalam pelaksanaan pembayaran Uang Persediaan dengan mekanisme Kartu Kredit Pemerintah, dan Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan terkait penatausahaan piutang Negara bagi pegawai yang memasuki batas usia pensiun dan masih memiliki tunggakan/kewajiban untuk membayar utang kepada Negara bagi seluruh mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sukabumi, maka KPPN Sukabumi selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang melingkupi 3 Kabupaten/Kota terdiri dari Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur, KPPN Sukabumi melaksanakan kegiatan Sosialisasi hal tersebut kepada seluruh stakeholders yaitu satuan kerja mitra KPPN Sukabumi.
Hal-hal yang disosialisasikan diantaranya adalah:
- Overview tentang Aplikasi SAKTI dan berbagai modul yang ada di dalamnya;
- Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-85/PB/2011 tentang Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Kemudian disampaikan juga mengenai visi, misi, janji layanan, motto, peta strategis dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sukabumi.
Pada kesempatan baik tersebut juga, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sukabumi memaparkan dan mensosialisasikan tentang Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Atas dasar itu, dengan optimisme penuh dan rasa tanggung jawab, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sukabumi selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dengan lingkup kerja meliputi 3 Kabupaten/Kota terdiri dari Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur melakukan sosialisasi Aplikasi SAKTI Tahap I dan II, Implementasi Kartu Kredit Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 196/PMK.05/2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-85/PB/2011 tentang Penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.