Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-1087/PB.3/2021 tanggal 9 Juli 2021 hal Penetapan Target Perluasan dalam rangka Implementasi Perluasan Digipay pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, KPPN Sukabumi selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah melingkupi 3 Kabupaten/Kota terdiri dari Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Sistem Marketplace Digital Payment dan Optimalisasi Penggunaan KKP kepada stakeholders KPPN Sukabumi.
Sosialisasi dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Agustus 2021 melalui Video Conference aplikasi Zoom, dimulai pukul 09.00 WIB s.d 11.45. Peserta yang diundang dalam acara Implementasi Sistem Marketplace Digital Payment dan Optimalisasi Penggunaan KKP adalah PPK dan Bendahara. Dengan Narasumber Kegiatan yaitu Plh. Kepala KPPN Sukabumi, Ahmad Sauqi, Susanti Haryani dan Agus Nugraha selaku PTPN pada KPPN Sukabumi.
Plh. Kepala KPPN Sukabumi menyampaikan bahwa dalam rangka modernisasi pembelanjaan dan pembayaran barang dan jasa pemerintah, Ditjen Perbendaharaan mengembangkan Sistem Marketplace Digital Payment (Digipay) bersama Bank BUMN sehingga memudahkan satuan kerja dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Selain itu saat ini Aplikasi Digipay menjadi salah satu fasilitas untuk mendukung bangkitnya Usaha Kecil, Mikro dan Menengah untuk bangkit dengan di tengah pandemi Covid-19 saat ini dengan mendaftarkan UMKM ke aplikasi Digipay sehingga diutamakan pembelanjaan barang dan jasa pemerintah dilakukan melalui UMKM pada aplikasi Digipay.
Satker di wilayah pembayaran KPPN Sukabumi yang sudah mengimplementasikan Digipay adalah satker Kementerian Keuangan yaitu KPPN Sukabumi, KPP Sukabumi dan KPP Cianjur. Ketiga satker tersebut sudah merasakan manfaat dari aplikasi Digipay yaitu kemudahan dalam pembelian barang dan jasa serta meningkatkan akurasi dan validitas data pembelanjaan.
Selain itu penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) oleh satker wilayah pembayaran KPPN Sukabumi masih rendah, oleh karena itu diharapkan satker dapat menginformasikan kesulitan dan hambatan yang dihadapi dalam penggunaan KKP agar penggunaan Uang Persediaan non-tunai tersebut bisa maksimal.
Sdri. Susanti Haryani menjelaskan tentang bahwa Aplikasi Digipay dibuat bekerjasama dengan Bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Nama aplikasi Digipay untuk masing-masing Bank yaitu digipay008, digipay002, dan digipay009. Aplikasi Digipay hampir sama dengan proses pada pembelanjaan marketplace atau aplikasi belanja online pada umumnya seperti Tokopedia, Bukalapak, Zalora, dan lain-lain. Namun pada Aplikasi Digipay Bank menjadi fasilitator antara satker sebagai pembeli dan vendor sebagai penjual sehingga tidak ada rekening perantara untuk transaksi belanja barang/jasa. Selain itu pada aplikasi Digipay, pembayaran dilakukan setelah barang diterima oleh penjual, sedangkan pada Marketplace umum, pembayaran dilakukan saat pemesanan barang.
Dijelaskan juga mengenai alur pembelanjaan pada Aplikasi Digipay dan user/peran yang melakukan tahapan pada alur pembelanjaan tersebut. Alur ini menunjukan tentang adanya proses cek oleh setiap pihak yang terlibat dalam proses pembelanjaan sehingga proses belanja menjadi lebih transparan dan akuntabel. Pada aplikasi Digipay juga ada fasilitas proses penghitungan pajak secara otomatis dan mendorong untuk segera melakukan penyetoran pajak.
Sdr. Agus menjelaskan mengenai tujuan penggunaan KKP adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud, dan mengurangi cost of fund/idle cash dalam penggunaan UP. Dengan demikian satuan kerja diharapkan mulai beralih dari transaksi tunai ke transaksi non-tunai dengan menggunakan KKP. Sehingga mulai tahun 2019 ada kewajiban pengajuan UP dengan proporsi UP Tunai 60% dan UP KKP 40%.
Jenis KKP dapat digunakan untuk dua jenis transaksi yaitu KKP untuk belanja barang/jasa yang digunakan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan KKP untuk perjalanan dinas yang digunakan oleh Pejabat/pelaksana yang melakukan perjalanan dinas. Dengan penggunaan KKP, maka PPBJ tidak perlu membawa untuk membawa uang tunai saat melakukan pembelanjaan barang/jasa dan juga dapat melakukan pembelian secara online melalui marketplace. Begitu juga dengan pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas dapat membeli tiket atau memesan hotel secara online menggunakan KKP tanpa harus membayar secara tunai. Selain itu catatan transaksi menjadi lebih akurat dan akuntabel karena nilai transaksi sesuai dengan tagihan yang akan muncul di KKP.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2021 pasal 12 dan pasal 18 disebutkan bahwa transaksi belanja pemerintah menggunakan KKP tidak dikenakan PPN dan PPh pasal 22. Hal ini dapat memudahkan satuan kerja untuk melakukan pembelanjaan tanpa harus menghitung dan memungut pajak atas pembelanjaan yang dilakukannya. Dengan demikian hal ini diharapkan mendorong satuan kerja untuk menggunakan KKP secara maksimal dan tidak bergantung hanya pada UP Tunai.
Pembelanjaan belanja barang dan jasa pemerintah menjadi semakin modern dan terdigitalisasi dengan adanya aplikasi Digipay. Dengan demikian diharapkan semua satuan kerja agar mendaftarkan user admin Digipay ke KPPN agar dapat segera menggunakan Digipay sehingga pembelajaannya menjadi lebih mudah, akurat dan transparan. Selain itu juga satker dapat turut mendukung UMKM agar dapat bertahan dan bahkan lebih maju walapun di tengah pandemi ini.
Penggunaan KKP juga diharapkan lebih ditingkatkan oleh satker sehingga dapat meningkatkan efektivitas penggunaan kas pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangannya.