Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor PER-9/PB/2021 tanggal 30 September 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Tahun Anggaran 2021. KPPN Sukabumi selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah melingkupi 3 Kabupaten/Kota terdiri dari Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur melaksanakan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2021. Sosialisasi dilaksanakan pada secara daring pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 melalui Video Conference pada Aplikasi Zoom dimulai pukul 09.00 WIB s.d 12.00.
Bapak Sudirman, Kepala KPPN Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa hal yang harus diperhatikan dalam pedoman pelaksanaan anggaran pada akhir tahun adalah kedisiplinan dalam menjaga batas waktu yang telah ditentukan seperti batas waktu penyampaian SPM ke KPPN, karena jika melewati batas waktu maka SPM tidak dapat dicairkan, pengajuan dispensasi sulit utk dikabulkan karena harus mendapat ijin dari pejabat eselon 1 K/L ybs. Selain dari itu perlu diperhatikan juga pagu minus belanja pegawai, segera lakukan revisi DIPA ke Kanwil DJPb Jabar di Bandung karena pagu minus ini mengurangi nilai IKPA satuan kerja dan kualitas laporan keuangan. Selain itu dalam pelaksanaan anggaran di satuan kerja agar mendapat hasil yang maksimal perlu kerjasama yang baik antara pengelola kegiatan di lapangan dengan pengelola keuangan sehingga seiring dan sejalan dalam melaksanakan kegiatan, selanjutnya lakukan koordinasi dengan KPPN jika Bapak/Ibu menemui masalah dalam pelaksanaan anggaran.
Veronica Kemala sebagai narasumber menjelaskan bahwa dalam rangka mengendalikan saldo kas negara dan persiapan tutup buku tahun anggaran, maka perlu dilakukan pengaturan untuk penerimaan dan pengeluaran anggaran menjelang akhir tahun anggaran. Periode akhir tahun anggaran terbagi menjadi 2, yaitu : Periode Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran (tanggal 1 Oktober s.d. 30 November) dan Akhir Tahun Anggaran (Tanggal 1 s.d. 31 Desember).
Terdapat beberapa tanggal penting untuk pendaftaran kontrak dan pengajuan SPM LS pada bulan Oktober dan November 2021 sesuai dengan tanggal pendaftaran kontrak dan tanggal BAST. Sedangkan pada bulan Desember terdapat tambahan untuk batas pengajuan SPM GUP, PTUP, SPM Nihil, pengajuan SPM Gaji bulan Januari 2022, SPM LS Honorarium, SPM GUP KKP, SPM LS Non kontraktual, Pendaftaran Register Hibah. Kemudian bulan Januari ada batas tanggal pengajuan SPM GUP Nihil/PTUP, closing period SPAN, rekon laporan keuangan. Tanggal-tanggal tersebut merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh satker.
Pengajuan SPM LS Kontraktual yang akan diselesaikan hingga akhir tahun anggaran harus dilengkapi dengan surat jaminan pelaksanaan. Kemudian apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan, KPPN dapat mengajukan klaim dan menyetor ke kas negara. Namun pihak ketiga diberi kesempatan untuk menyetor ke kas negara dalam waktu 7 hari kerja.
Pengajuan TUP Tunai dapat dibayarkan untuk pembayaran sampai dengan nilai 1 Milyar dan tidak dibatasi untuk pembayaran keperluan Covid. Penyetoran Sisa UP dan TUP maksimal dilakukan tanggal 31 Desember 2021 dan tidak boleh melebihi akhir tahun anggaran.
Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur bulan Desember 2021, bagi satker yang memiliki bendahara, harus menggunakan TUP. Sedangkan untuk Satker yang tidak memiliki bendahara, menggunakan SPM LS Bendahara untuk pembayaran sampai dengan 14 Desember 2021 dan tanggal 15 s.d. 31 Desember 2021 menggunakan beban DIPA TA 2022.
Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntasi, Bapak Dagri Melfrado menyampaikan bahwa langkah-Langkah akhir tahun anggaran untuk kepentingan akuntansi dan pelaporan dimulai pada bulan Januari 2022. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah tanggal closing periode SPAN yaitu tanggal 20 Januari 2022. Setelah tanggal tersebut satker tidak dapat lagi melakukan koreksi SPM ataupun koreksi penerimaan negara ke KPPN. Kemudian tanggal 21 Januari 2022 Satker dapat mulai melakukan tutup buku bulan Desember 2021 dan upload adk Rekon bagi satker pengguna SAIBA dan tutup buku Modul GL dan Pelaporan bagi satker pengguna SAKTI. Sedangkan LPJ Bendahara bulan Desember disampaikan melalui Sprint maksimal tanggal 10 Januari 2021. Pada LPJ Bendahara harus dipastikan tidak ada saldo UP dan telah disetorkan sisa UP pada bulan Desember 2021.
Bapak Sugiharto, Kepala Seksi Pencairan Dana memberikan materi tambahan mengenai Pemotongan BJS untuk anggota keluarga lainnya. Beliau menyampaikan bahwa Pemotongan Iuran BPJS untuk keluarga lainnya untuk PNS, TNI, Polri, PPPK, PPNPN untuk saat ini dapat dilakukan melalui pemotongan pada perhitungan gaji pada aplikasi GPP atau Aplikasi SAS dan diajukan melalui SPM Gaji. Keluarga lainnya tersebut adalah anak ke 4, dan seterusnya serta orangtua dan mertua.
Besaran iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain PPU pusat adalah sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan. Gaji atau penghasilan tetap yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain untuk PPU pusat adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan.terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Mekanisme untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan tersebut yaitu : penyampaian surat kuasa pemotongan gaji kepada KPA/PPK, menyampaikan dokumen pendukung (akta lahir, Kartu keluarga, KTP), Konfirmasi ke BPJS Kesehatan, Hasil permintaan konfirmasi, perekaman data dan potongan iuran.
Langkah-langkah akhir tahun anggaran 2021 harus dicermati untuk ketentuan tanggal batas waktunya agar satker dapat menyelesaikan pengelolaan keuangannya di tahun anggaran 2021 dengan tertib dan akuntabel. Diharapkan satker pada KPPN Sukabumi dapat memahami bahwa ketentuan langkah-langkah akhir tahun anggaran tersebut dibuat untuk membantu satuan kerja agar lebih mudah mengatur jadwal pengelolaan keuangannya dan tidak menumpuk pekerjaan di bulan Desember 2021.