SUKABUMI - Sebagaimana halnya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan-satuan kerja menjelang akhir tahun pada Kementerian/Lembaga, terdapat ketentuan mengenai batas waktu penyampaian ke KPPN. Demikian pula halnya dengan pengajuan DAK Fisik maupun Dana Desa yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, juga telah diatur mengenai batas waktu penyampaian dokumen ke KPPN. Untuk penyaluran DAK Fisik, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 130/MK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), batas waktu penyampaian dokumen adalah tanggal 15 Desember 2021. Sedangkan untuk Dana Desa, berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-993/PB.2/2021, dokumen dan persyaratan lainnya harus diunggah ke dalam Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) paling lambat tanggal 20 Desember 2021.
Berdasarkan data pada OMSPAN, terkait DAK Fisik, masih terdapat beberapa subbidang di Pemkab Sukabumi, Pemkot Sukabumi, dan Pemkab Cianjur yang belum salur. Diantaranya adalah subbidang Penguatan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi (penurunan stunting), Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Sedangkan terkait penyaluran Dana Desa, masih terdapat Dana Desa Tahap III dan BLT Desa di Pemkab Cianjur dan Pemkab Sukabumi belum salur.
Berhubung batas waktu penyampaian dokumen makin dekat ditambah dengan adanya ketentuan baru terkait penanggulangan kemiskinan ekstrem desa pada 35 kabupaten prioritas, perlu suatu upaya agar tidak terjadi gagal salur. Kebetulan pula Kabupaten Cianjur termasuk dalam salah satu kabupaten yang beberapa desanya termasuk ke dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Salah satu upaya yang dilakukan agar kinerja DAK Fisik dan Dana Desa tetap terjaga, pada hari Kamis (25/11) KPPN Sukabumi mengundang seluruh pihak terkait, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)/Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada masing-masing Pemda untuk menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

“Saya harap para pejabat yang hadir saat ini dapat mengikuti kegiatan evaluasi dengan serius dan menindaklanjuti kesepakatan yang dihasilkan, agar tidak terjadi gagal salur di semua pemda wilayah kerja KPPN Sukabumi,” ujar Sudirman, Kepala KPPN Sukabumi saat memberikan sambutan dalam acara dimaksud.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bank, Rahmattullah memaparkan kinerja dari masing-masing Pemda terkait DAK Fisik maupun Dana Desa. Tak lupa disampaikan pula oleh pria yang akrab dipanggil Rahmat ini, mengenai perkembangan terbaru terkait ketentuan penanggulangan kemiskinan ekstrem desa pada 35 kabupaten prioritas dan mengingatkan kembali mengenai batas waktu unggah dokumen ke dalam OMSPAN.
“Kami ingatkan kembali bahwa batas waktu penyampaian dokumen untuk DAK Fisik adalah tanggal 15 Desember 2021. Sedangkan untuk Dana Desa adalah tanggal 20 Desember 2021. Perlu juga diketahui bahwa hingga saat ini, tidak ada perpanjangan waktu,” jelas Rahmat.
Dari para pejabat Pemda yang hadir, masing-masing menjelaskan mengenai kondisi dan progres terkini dan permasalahan yang dialami. Secara umum, tidak terdapat kendala berarti. Semua pejabat Pemda yang hadir memastikan bahwa seluruh dokumen akan dilengkapi dan diunggah ke dalam OMSPAN sebelum batas waktu yang telah ditentukan. (Rmt/Nov)




