SUKABUMI – Menjelang akhir tahun anggaran, hampir semua volume pekerjaan pada umumnya meningkat, tak terkecuali dengan penerimaan negara. Adanya peningkatan volume penyetoran ke kas negara di akhir tahun, tentunya perlu ada antisipasi agar jangan sampai para wajib pajak ataupun wajib bayar mengalami hambatan saat melakukan penyetoran ke kas negara. Terutama sekali menyangkut penyetoran sisa Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), karena keterlambatan pemyetoran terutama di tanggal 31 Desember akan menyebabkan kualitas laporan keuangan menjadi kurang baik. Hal ini bisa terjadi mengingat setoran sisa UP/TUP tersebut masuk ke dalam transaksi neraca berupa Kas di Bendahara Pengeluaran. Untuk itu, dalam rangka memastikan layanan bank-bank persepsi yang menangani penerimaan negara tetap beroperasi dengan optimal, Tim KPPN Sukabumi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada beberapa bank persepsi.
Monev tersebut dilakukan untuk memastikan agar layanan transaksi penerimaan negara yang dilakukan oleh bank-bank persepsi sudah sesuai dengan indikator-indikator penilaian seperti (1) Tidak menutup loket penerimaan negara pada jam buka loket; (2) Tidak menolak Wajib Pajak yang bukan nasabah; (3) Tidak Tidak menolak transaksi Penerimaan Negara dengan nominal tertentu; (4) Tidak mengenakan biaya atas Transaksi Penerimaan Negara; (5) Tidak pernah menutup kanal penerimaan negara pada layanan elektronik
Kegiatan monev yang dilaksanakan berupa uji petik kepada beberapa bank persepsi. Adapun bank-bank persepsi tersebut, yaitu Bank Permata Cabang dan BNI Cabang Sukabumi yang dilaksanakan pada Selasa (21/12) dan Bank Mandiri Cabang Sukabumi serta BRI Cabang Sukabumi yang dilaksanakan pada Kamis (30/12).
Uji petik dilaksanakan dengan melakukan wawancara kepada beberapa penyetor di bank-bank persepsi tersebut. Dalam wawancara dimaksud, kepada penyetor ditanyakan mengenai pengenaan biaya atas setoran, pelayanan di jam buka loket, dan penolakan/penerimaan penyetor meski bukan merupakan nasabah bank tersebut.
Selain itu, dilakukan wawancara pula kepada petugas bank-bank persepsi dimaksud. Hal ini untuk menguji pemahaman petugas bank dalam pelaksanaan layanan penerimaan negara secara elektronik.
Dari wawancara yang dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan nomor SE-84/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank/Pos Persepsi yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik Dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan. (Rmt/Nov)