SUKABUMI - Seiring dengan implementasi SAKTI full modul di tahun 2022 serta tuntutan atas efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pembayaran penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengembangkan sistem baru berupa aplikasi gaji web modul PPNPN. Kelebihan dari sistem baru ini adalah data base terpusat, pemenuhan kebutuhan data PPNPN lebih cepat dan mudah.
Berhubung sistem tersebut masih baru tentunya perlu penyesuaian bagi para pengguna di satker. Untuk itu, pada hari Selasa-Rabu (19-20/01/2022), dilangsungkan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN yang dilaksanakan secara luring di aula KPPN Sukabumi. Tentunya, dengan adanya varian baru Covid-19, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan dibagi dalam dua batch.
Maksud dan tujuan dari kegiatan bimbingan teknis ini adalah dalam rangka menjaga ketertiban dalam pengelolaan data pegawai dan PPNPN, terkait pembuatan Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) bulan Januari 2022 serta memberikan keseragaman dalam menatausahakan data pegawai dan penghasilan PPNPN untuk penghasilan di tahun 2022. Untuk satker piloting akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi gaji satker web modul PPNPN dan untuk nonpiloting akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi PPNPN desktop 2022 yang selanjutnya ADK akan diunggah melalui Aplikasi Gaji Satker Web Modul PPNPN.
“Saya harap semua operator yang datang dapat mengikuti dengan seksama sehingga dapat memperlancar pembayaran gaji PPNPN dengan tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat waktu,” ujar Hasan Lutfi, Plt. Kepala KPPN Sukabumi saat memberikan arahan.
Dalam kesempatan yang sama, Veronika Kemala, akar dipanggil Bu Ve, PTPN Penyelia menjelaskan bahwa pelaksanaan aplikasi gaji web modul PPNPN dilakukan secara bertahap. Diawali dengan satker piloting dan dilaksanakan perdana untuk pembayaran Penghasilan Induk PPNPN bulan Januari 2022.
Pembayaran penghasilan PPNPN melalui aplikasi web modul ini dilakukan untuk pembayaran penghasilan PPNPN dengan dua kriteria, yaitu pertama PPNPN yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi kuasa dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan kedua, PPNPN yang diangkat oleh KPA/PPK berdasarkan perjanjian kerja/kontrak.
Sementara itu, Susan Haryani menyampaikan bahwa aplikasi gaji satker web modul PPNPN merupakan modul dari aplikasi gaji satker web yang digunakan untuk mengelola data pegawai dan penghasilan PPNPN.
“Implementasi aplikasi gaji ini membutuhkan pendaftaran user untuk seluruh satker yang mengelola data PPNPN,” jelas Susan Haryani, yang akrab dengan panggilan Teh Susan.
Teh Susan memaparkan bahwa sebagai langkah untuk persiapan dan menunjang kelancaran proses pendaftaran user tersebut satker diminta untuk melakukan registrasi pada https://digit.kemenkeu.go.id untuk user yang ditunjuk sebagai operator satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan terlebih dahulu membuat surat penunjukan sebagai operator satker/PPK.
Pada kesempatan tersebut, Bu Ve menambahkan bahwa operator satker dengan kode level menu 2 merupakan staf PPK yang biasanya melakukan proses pembuatan DPP PPNPN. Satker dapat mengajukan user dengan NIP yang berbeda untuk masing-masing operator PPK yang mengelola data PPNPN sesuai dengan kode satker dan anak
PPK Satker dengan kode level menu 3 merupakan pejabat penanda tangan DPP. Masing- masing PPK yang mengelola data PPNPN dapat mendaftarkan menggunakan user name NIP masing-masing sesuai kode satker dan anak satker.
User satker yang telah terdaftar pada https://digit.kemenkeu.go.id tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mengajukan kewenangan akses dan login pada aplikasi gaji web satker modul PPNP.
Pada kesempatan tersebut, dipaparkan juga overview aplikasi gaji web modul PPNPN secara gamblang oleh Agus Nugraha, PTPN Terampil.
Selanjutnya, pada akhir acara, dilakukan praktek penggunaan aplikasi gaji web modul PPNPN oleh para operator satker didampingi oleh semua PTPN KPPN Sukabumi.(Rmt/Nov)