SUKABUMI – Setelah sebelumnya menyalurkan Dana Desa Tahap I sebesar Rp 9,6 miliar, maka sesuai dengan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) per 3 Maret 2022, telah disalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp 9.681.300.000,00. Dana tersebut disalurkan untuk 92 desa di Kabupaten Sukabumi.
BLT Desa merupakan salah satu program bantuan yang diberikan kepada masyarakat selama masa pandemi. Dana bantuan ini diambil dari anggaran Dana Desa yang sebagian dialihkan untuk jaring pengaman sosial.
Tujuan utama dari penyaluran BLT Desa adalah untuk membantu masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Berbagai varian baru pun bermunculan, seperti Alpha, Delta, dan terbaru adalah omicron. Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, pemerintah melakukan kebijakan pembatasan sosial, seperti dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi ke dalam level 1-4.
“Melalui BLT Desa ini, diharapkan masyarakat bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi,” jelas Plt. Kepala KPPN Sukabumi, Hasan Lutfi saat memberikan keterangan di ruangan kerjanya pada Jumat (04/03/2022).
“Masyarakat dapat memanfaatkan BLT tersebut tidak terbatas pada kebutuhan pokok, tetapi juga sebagai tambahan modal usaha. Dengan demikian, dana bisa terus berkembang dan menjadi sumber pemasukan keluarga,” tambah pria kelahiran Sukabumi ini.
Hasan pun berharap kepada desa-desa lainnya yang tersebar di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur dapat segera mengajukan permohonan penyaluran. Hal ini mengingat kasus omicron makin meningkat. Bahkan Kabupaten Sukabumi saat ini ditetapkan sebagai salah satu kabupaten yang menerapkan PPKM level IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) nomor 13 tahun 2022 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi ini sendiri berlaku mulai tanggal 1 Maret hingga 7 Maret 2022. (Rmt/Nov)