Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Gelar FGD Evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa, KPPN Sukabumi Ingatkan Batas Waktu

SUKABUMI – KPPN Sukabumi terus dorong pemda untuk mempercepat pengajuan dokumen penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Upaya ini dilakukan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) secara berkala. Untuk di bulan Oktober 2022, FGD telah dilaksanakan pada Selasa (11/10/2022). Dalam FGD yang mengundang perwakilan BPKAD, APIP, perwakilan OPD yang bidangnya belum salur, serta DPMD Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Sukabumi, Abdul Lutfi selaku Kepala KPPN Sukabumi, mengingatkan mengenai batas waktu pengajuan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap II.

“Kami ingatkan bahwa batas waktu pengajuan dokumen penyaluran DAK Fisik Tahap II jatuh pada tanggal 21 Oktober 2022. Jangan sampai ada yang terlewat, sehingga menyebabkan gagal salur,” ujar Abdul.

“Kegiatan ini penting sebagai salah satu cara yang dilakukan oleh KPPN Sukabumi untuk memitigasi risiko menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian dokumen DAK Fisik Tahap II,” imbuh Abdul.

Ia berharap seluruh pemda dalam lingkup kerja KPPN Sukabumi tidak terdapat yang gagal salur.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bank, Rahmattullah memberikan apresiasi kepada Pemkab Cianjur yang telah menyelesaikan penyaluran DAK Fisik Tahap II. Ia harap, pemda lain dapat mengikuti jejak Pemkab Cianjur. Selanjutnya, Rahmattullah memaparkan mengenai beberapa bidang yang belum salur di dua pemda, yaitu Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.

Adapun bidang tersebut, yaitu (1) Bidang Pendidikan dengan Subbidang PAUD, Subbidang SD, dan Subbidang SMP, (2) Bidang Kesehatan dan KB dengan Subbidang Penguatan Sistem Kesehatan, (3) Industri Kecil dan Menengah dengan Subbidang Industri Kecil dan Menengah-Tematik Penguatan DPP dan SIKM untuk DAK Fisik Penugasan. Bidang-bidang ini terdapat pada Pemkab Sukabumi.

Sedangkan pada Pemkot Sukabumi, terdapat lima bidang, yaitu (1) Bidang Pendidikan dengan Subbidang SMP, (2) Bidang Jalan, dengan Subbidang Jalan Reguler, (3) Bidang Air Minum dengan Subbidang Air Minum, (4) Bidang Sanitasi, dengan Subbidang Sanitasi, dan (5) Bidang Perumahan dan Permukiman, dengan Subbidang Perumahan dan Permukiman.

Sementara untuk Dana Desa, pada Pemkab Sukabumi, penyaluran BLT Dana Desa Triwulan III kurang 1 desa, Dana Desa Reguler Tahap III kurang 225 desa. Pada Pemkab Cianjur, BLT Dana Desa Triwulan III sudah tuntas, BLT Triwulan IV kurang 100 desa, dan Dana Desa Reguler Tahap III kurang 298 desa.

Kepala Seksi Bank, Rahmattullah, didampingi staf Nur Awalina secara bergantian melakukan konfirmasi satu persatu kepada para peserta FGD.

Peserta yang hadir juga diberi kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang ditemui sebagai bahan diskusi dan dicarikan solusi. Pada akhir acara, disepakati sebelum tanggal 21 Oktober 2022, seluruh pemda sudah mengunggah dokumen persyaratan ke dalam OMSPAN. (Rmt/Nov)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search