Berita

Seputar KPPN Sukabumi

KPPN: Cermati Tanggal Penting, Agar Kepala Tidak Pening

Kurang dari tiga bulan, Tahun Anggaran 2022 akan berakhir. Untuk menghadapi akhir tahun anggaran, Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-8/PB/2022 sebagai pedoman terkait pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara di tahun 2022. Terbitnya peraturan dimaksud sebagai upaya memitigasi terjadinya penumpukan pencairan dana maupun penyetoran ke kas negara jelang akhir tahun.

Untuk memberikan pemahaman dan arahan yang jelas bagi para pengelola keuangan satker terhadap peraturan dimaksud, KPPN Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi Per-8/Pb/2022. Kegiatan dilaksanakan secara luring pada Kamis (13/10/2022) dengan mengundang para pengelola keuangan satker dalam dua sesi, pagi dan siang dengan mengambil tempat di aula KPPN Sukabumi.

“Kami minta agar para  pengelola keuangan satker lingkup pembayaran KPPN Sukabumi untuk  terus  mencermati  dan menjaga tanggal-tanggal krusial sesuai yang diatur dalam perdirjen nomor Per-8/PB/2022,” ujar Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi saat memberikan sambutan.

Pada kesempatan tersebut, Pejabat Fungsional KPPN Sukabumi, Veronika Kemala memaparkan mengenai tanggal-tanggal penting yang perlu dicermati jelang akhir tahun anggaran. Ia berharap tidak terdapat satker yang terlambat mengajukan permintaan pencairan anggaran yang akan merugikan satker itu sendiri.

“Cermati tanggal-tanggal penting di tiap bulannya, agar kepala Bapak/Ibu semua tidak pening,” canda Veronika. Ia bermaksud mengingatkan para pengelola keuangan satker terhadap tanggal-tanggal tertentu agar tidak terjadi kegagalan dalam proses pencairan anggaran karena pengajuannya melewati batas waktu.

Veronika juga menjelaskan mengenai persyaratan-persyaratan pengajuan pencairan yang berbeda dibanding waktu-waktu normal seperti adanya kewajiban penyerahan jaminan bank untuk pekerjaan kontraktual sesuai kondisi tertentu.

Selain pemaparan terkait pedoman akhir tahun anggaran, dalam momen tersebut disampaikan mengenai larangan terhadap pemberian gratifikasi kepada pejabat/pegawai KPPN Sukabumi. Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi MSKI, Sugih Harto.

“Saya ingatkan kembali bahwa semua jenis layanan di KPPN Sukabumi, tidak dipungut biaya,” seru Sugih mengingatkan.

Sebagai unit  kerja  yang telah  menerima predikat WBK dan WBBM , KPPN Sukabumi menjunjung tinggi Integritas dan menolak segala bentuk pemberian hadiah  atau tali asih atau apapun namanya dari satuan kerja atau mitra kerja lainnya kepada para petugas KPPN Sukabumi. (Rmt/Nov)

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search