Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Pastikan Layanan Penerimaan Negara Tetap Baik, KPPN Sukabumi Lakukan Monitoring ke Bank

Sukabumi - Sebagai bentuk dukungan peningkatan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan, diperlukan peran lembaga perbankan dalam mengumpulkan penerimaan negara melalui setoran ke bank. Untuk itu, penting memastikan agar layanan transaksi penerimaan negara yang dilakukan oleh collecting agent sudah sesuai dengan indikator- indikator penilaian yang telah ditetapkan. Pernyataan ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Bank, KPPN Sukabumi, Rahmattullah, pada saat melakukan kunjungan ke Bank Mandiri Cabang Sukabumi dan BRI Cabang Sukabumi dalam rangka monev pada Rabu (07/06/2023).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan nomor SE-84/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan Sebagai Bank/Pos Persepsi yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik Dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan, semua KPPN di daerah wajib melakukan kegiatan monev kepatuhan collecting agent tiap triwulan.

“Monev kepatuhan bank ini dilakukan sebagai perwujudan atas pelaksanaan dari ketentuan dalam perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai sebagai bank/pos persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam rangka pelaksanaan TSA penerimaan,” jelas Rahmat.

Berdasarkan hasil uji petik yang didasarkan pada indikator penilaian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan nomor SE-84/PB/2017, tidak ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran kepada kedua bank dimaksud.

Adapun indikator dimaksud meliputi (1) Tidak menutup loket penerimaan negara pada jam buka loket; (2) Tidak menolak Wajib Pajak yang bukan nasabah; (3) Tidak Tidak menolak transaksi Penerimaan Negara dengan nominal tertentu; (4) Tidak mengenakan biaya atas Transaksi Penerimaan Negara; (5) Tidak pernah menutup kanal penerimaan negara pada layanan elektronik.

Dalam uji petik ini, ternyata sudah banyak satuan kerja yang menggunakan MPN G3 dalam melakukan penyetoran penerimaan negara. (Rmt/Nov)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search