KPPN selaku KPA Penyaluran DTU/DTK/DDIOKK berkewajiban menjaga semangat para punggawa penyaluran TKD, berikut memonitor dan mengawal progress pemenuhan syarat salur dan kendala di lapangan yang dimungkinkan timbul sehingga berdampak pada gagal salur. Pemenuhan syarat salur DAK Fisik tahap II akan berakhir pada tanggal 22 Oktober 2024 memerlukan koordinasi dan mitigasi agar yang sudah salur pada tahap I tidak gagal salur di tahap II sehingga dapat berlanjut ke penyaluran tahap III.
Koordinasi dan mitigasi tersebut dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024 bertempat di Aula KPPN Sukabumi dengan mitra KPPN Sukabumi yaitu Pemkab Sukabumi dan Pemkot Sukabumi. Acara berlangsung dikemas dalam bentuk kegiatan Monitoring dan Evaluasi Transfer Ke Daerah dan Refreshment Pengelolaan Keuangan Daerah dengan peserta para Pengelola DAK Fisik dari 17 Sub Bidang dan Pengelola TKD BPKAD Pemkab Sukabumi serta para Pengelola DAK Fisik dari 12 Sub Bidang dan Pengelola TKD BPKAD Pemkot Sukabumi.
Progress penyaluran DAK Fisik posisi cut off Senin 9 September 2024 untuk Pemkab Sukabumi baru mencapai 12,80% dari pagu dan Pemkot Sukabumi mencapai 39,40% dari pagu, sementara capaian penyaluran untuk Pemkab Cianjur telah mencapai 51,45% dari pagu. Sehingga dengan kegiatan tersebut di atas juga dapat membuka wawasan dan jalan baru untuk mengakselerasi penyaluran DAK Fisik pada Pemkab Sukabumi dan Pemkot Sukabumi karena capaian penyalurannya terpaut cukup besar dibandingkan dengan penyaluran pada Pemkab Cianjur.
Sebagaimana telah disebutkan, selain untuk menggali kendala-kendala penyaluran, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk meminta masukan serta saran bagi perbaikan proses bisnis penyaluran TKD khususnya penyaluran DAK Fisik. Hal tersebut ditempuh mengingat terdapat gagal salur untuk Bidang Pariwisata pada Pemkab Sukabumi dan Pemkot Sukabumi, Bidang Pertanian dan Bidang Air Minum pada Pemkab Sukabumi. Sehingga mumpung masih ada waktu untuk memfinalisasi usulan DAK Fisik berikut penyusunan Rencana Kerja, diharapkan, gagal salur untuk Tahun Anggaran 2025 tidak terjadi.
KPPN Sukabumi juga terus mendorong dan men-support pemda/pemkot mitra kerja untuk tetap menjaga dan meningkatkan performa penyaluran dan penyerapan dana Transfer ke Daerah dengan tetap menjaga integritas, sehingga diharapkan tidak timbul permasalahan hukum di kemudian hari.