Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Press Release APBN s.d. 30 September 2024

Abdul Lutfi, Kepala KPPN Sukabumi, dalam rilis resminya pada Senin (30/9/2024) menyampaikan bahwa realisasi belanja negara yang disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi hingga 30 September 2024 mencapai Rp7,38 triliun. Terjadi kenaikan sebesar Rp2,69 triliun jika dibandingkan dengan dengan realisasi sampai dengan 30 Juni 2024 yang mencapai Rp 4,69 triliun.

Belanja negara sampai dengan triwulan III 2024 mengalami kenaikan sebesar 22,88% (yoy) dengan kontribusi peningkatan terbesar pada belanja Kementerian/Lembaga sebesar 25,22% dan Belanja Transfer Ke Daerah sebesar 22,32%.

Abdul Lutfi menjelaskan, realisasi belanja terbesar ada pada penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp5,97triliun. Dana TKD ini meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3,30 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp237,67 miliar, DAK Fisik sebesar Rp170,04 miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp1,39 triliun, Dana Desa sebesar Rp849,36 miliar, dan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp29,89 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp1,44 triliun, yang terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp663,57 miliar atau 77,90 persen dari alokasi dana belanja pegawai yang mencapai Rp851,81 miliar. Realisasi lainnya berasal dari belanja barang sebesar Rp737,80 miliar, belanja modal sebesar Rp41,65 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp0,99 miliar.

"Sampai dengan bulan September 2024, penyaluran belanja negara oleh KPN Sukabumi telah berjalan dengan sangat baik, walaupun belanja barang dan belanja modal belum memenuhi target penyerapan triwulan III 2024 yang ditentukan dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)," jelas Abdul Lutfi.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Lutfi menghimbau seluruh satuan kerja untuk mengakselerasi belanja, khususnya belanja barang dan belanja modal pada bulan Oktober 2024.

Pada triwulan IV ini, lanjut Lutfi, satuan kerja harus lebih mencermati langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024 yang regulasinya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024.

"Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut mengatur pelaksanaan akhir tahun anggaran terkait penerimaan negara, pengeluaran negara, pengelolaan kas, akuntansi dan pelaporan serta percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2025, termasuk ketentuan jam layanan KPPN di akhir tahun anggaran," ungkap Lutfi.

"Pada periode akhir tahun anggaran 2024, KPPN akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku untuk menjamin layanan KPPN dalam penyaluran APBN dapat berjalan dengan baik. Dalam kondisi tertentu, KPPN dapat membuat kebijakan perpanjangan jam layanan setelah mendapat persetujuan dari Kanwil DJPb," tegasnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search