Berita

Seputar KPPN Sukabumi

Press Release APBN Desember 2024

KPPN Sukabumi menutup tahun anggaran 2024 dengan nilai penyaluran belanja APBN yang mencapai 98,89% (data cut off tanggal 2 Januari 2025). Demikian disampaikan Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, dalam rilis APBN bulan Desember 2024 pada Jumat (03/01/2025). Abdul Lutfi menyampaikan bahwa realisasi belanja negara yang disalurkan melalui KPPN Sukabumi hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp9,49 triliun. Terjadi kenaikan sebesar Rp0,76 triliun jika dibandingkan dengan dengan realisasi periode yang sama tahun anggaran lalu yang mencapai Rp 8,73 triliun.

Belanja negara sampai dengan bulan Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar 8,78% (yoy) dengan kontribusi peningkatan terbesar pada belanja Kementerian/Lembaga sebesar 20,74% dan Belanja Transfer Ke Daerah sebesar 5,98%.

Abdul Lutfi menjelaskan, realisasi belanja terbesar ada pada penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp7,50 triliun. Dana TKD ini meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp4,12 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp395,52 miliar, DAK Fisik sebesar Rp367,50 miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp1,65 triliun, Dana Desa sebesar Rp907,47 miliar, dan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp52,19 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp1,99 triliun, yang terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp832,81 miliar atau 99,63 persen dari alokasi dana belanja pegawai yang mencapai Rp835,88 miliar. Realisasi lainnya berasal dari belanja barang sebesar Rp1,05 triliun, belanja modal sebesar Rp106,68 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp1,36 miliar.

"Sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2024, penyaluran belanja negara oleh KPPN Sukabumi telah berjalan dengan sangat baik, seluruh jenis belanja telah memenuhi target penyerapan triwulan IV 2024 yang ditentukan dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)," jelas Abdul Lutfi.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Lutfi juga menyampaikan mekanisme pembayaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) telah berjalan dengan baik.

Mekanisme pembayaran melalui RPATA merupakan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima dimana pencairan dana ditampung ke dalam rekening penampungan terlebih dahulu. Pembayaran/pencairan dana kepada penyedia barang/jasa akan dilakukan setelah prestasi pekerjaan diterima.

Mekanisme pembayaran melalui rekening penampungan lebih mencerminkan belanja negara yang efektif dan pengelolaan kas Negara yang efisien dan prudent. Seiring hal tersebut, dengan adanya penggunaan teknologi informasi pada tata kelola pemerintahan, memungkinkan adanya modernisasi pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.

"Selain RPATA, kinerja pengelolaan Uang Persediaan tahun 2024 juga sangat baik, dimana per 31 Desember 2024 sudah dapat dipastikan saldo kas pada bendahara pengeluaran satker K/L mitra kerja telah bernilai nihil," ungkap Lutfi.

"Menutup tahun anggaran 2024, nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada KPPN Sukabumi selaku Kuasa Bendahara Umum Negara masuk dalam kategori sangat baik. Capaian yang tinggi ini harus dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada pelaksanaan anggaran tahun 2025" tegasnya.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search