Mengawali tahun anggaran 2025, dengan pagu anggaran sebesar 9.145,56 miliar, KPPN Sukabumi telah menyalurkan belanja APBN bulan Januari 2025 mencapai 8,97%. Demikian disampaikan Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi, dalam rilis APBN bulan Januari 2025 pada Jumat (07/02/2025). Abdul Lutfi menyampaikan bahwa realisasi belanja negara yang disalurkan melalui KPPN Sukabumi hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp820.02 miliar. Terjadi penurunan sebesar 23,10 persen jika dibandingkan dengan dengan realisasi periode yang sama tahun anggaran lalu.
Abdul Lutfi menjelaskan, realisasi belanja terbesar adalah pada penyaluran dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp729,07 miliar. Dana TKD ini meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp284,75 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp19,40 miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp424,92 miliar, sedangkan DAK Fisik, Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal masih nihil.
Sementara itu, realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp90,95 miliar, yang terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar Rp82,86 miliar atau 9,42 persen dari alokasi dana belanja pegawai yang mencapai Rp879,92 miliar. Realisasi lainnya berasal dari belanja barang sebesar Rp8,03 miliar, belanja modal sebesar Rp0,06 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar belum ada realisasi.
"Adanya kebijakan efisiensi belanja tahun anggaran 2025, mengharuskan Kementerian Negara/Lembaga melakukan konsolidasi terhadap satuan kerja di bawahnya untuk melakukan penghitungan ulang anggaran sebelum dilakukan langkah revisi anggaran pada masing-masing satker," jelas Abdul Lutfi.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Lutfi juga menyampaikan bahwa diperlukan penyesuaian dalam menentukan langkah strategis pningkatan kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2025 sehubungan adanya kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
“KPPN Sukabumi tetap akan menjaga agar pengelolaan APBN tahun anggaran 2025 tetap prudent, disiplin dan tepat sasaran sesuai arah kebijakan anggaran dari pemerintah pusat. Belanja negara dilaksanakan dengan meningkatkan efisiensi di semua bidang, mengurangi pemborosan dalam rangka waspada menghadapi tantangan yang tidak menentu dan memerangi kebocoran anggaran sebagaimana arahan dari Bapak Presiden”, tambah Abdul Lutfi.
Dalam menjalankan arahan tersebut, perlu diperhatikan pentingnya peningkatan sinergi dan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah, yang sejalan dengan optimalisasi anggaran dan dukungan terhadap program prioritas nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.