Setelah kegiatan perdana pelatihan UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi yang dilaksanakan di Aula KPPN Sukabumi pada Senin 14 Juli 2025 yang lalu, kegiatan lanjutan kolaborasi pemberdayaan UMKM dengan komunitas UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi kembali digelar di tempat yang sama yaitu Aula KPPN Sukabumi, Senin 8 September 2025. Kegiatan lanjutan atau pelatihan yang ke-2 di tahun ini mengundang semua anggota pelaku UMKM yang terhimpun dalam komunitas UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi dengan mengusung tema “Perpajakan, Public Speaking dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)”.
Pada sesi pertama tentang Perpajakan disampaikan Hendra (Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi). Mengawali pemaparan, Hendra menyampaikan sistem aplikasi baru perpajakan, Coretax. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hinga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dan untuk dapat mengakses sistem Coretax DJP, dapat mengunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Hendra melanjutkan: ”Sifat perhitungan besaran pajak adalah self assesment (Wajib Pajak menghitung sendiri pajaknya)”. Untuk dapat menghitung Wajib Pajak (WP) harus memiliki Metode Perhitungan Pembukuan dan Pencatatan transaksi usahanya. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Pencatatan adalah data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan sebagai objek pajak dan atau yang dikenal pajak yang bersifat final. “Dalam waktu 4 tahun setelah memulai usaha, idealnya WP sudah bisa membuat pembukuan sehingga saat berinteraksi dengan perbankan, sudah siap dan punya pembukuan serta pencatatan sendiri, minimal pembukuan sederhana”, jelas Hendra.
Subjek pajak diantaranya; Orang Pribadi dan Badan Usaha. Salah satu objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari indonesia maupun luar indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bemtuk apapun. Bagi yang telah berstatus WP ada kewajiban pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Dapat berupa SPT Tahunan dan SPT Masa, baik untuk pribadi maupun untuk badan.
Sehubungan dengan kemudahan perpajakan bagi UMKM, telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Peraturan ini merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan bertujuan untuk memberikan pembinaan, fasilitas, dan insentif kepada UMKM agar lebih berdaya dan berkembang. Setelah rezim tarif bruto, WP UMKM dapat menggunakan tarif netto dengan cara menentukan pilihan metode pembukuan ( Penghasilan Neto diketahui dari Laporan R/L, membuat Laporan R/L dan Neraca dan tidak perlu menyampaikan pemberitahuan). Dari sisi pencatatan, metode tarif netto memberi kemudahan pendokumentasian keuangan usaha hanya dengan mencatat omzet, menghitung penghasilan netto menggunakan NPPN dan penggunaan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan.
Dr. Yulianti, S.Pd., M.Pd pada sesi ke-2 memaparkan materi Public Speaking. “Public Speaking adalah cara menyampaikan pesan yang di-deliver kepada orang secara lisan untuk menyampaikan informasi, untuk mengentertain, dan untik mempengaruhi”, papar Yulianti. “Speaking skill untuk bisnis yang berkualitas akan membangun Building Trust, pelanggan tidak hanya membeli produk, mereka membeli kepercayaan kepada anda. Saat anda bisa menjelaskan produk dengan percaya diri, tulus, dan meyakinkan, pelanggan akan merasa lebih nyaman untuk membeli. Juga meningkatkan nilai jual karena sebuah produk akan terasa lebih istimewa jika ada cerita di baliknya. Kemampuan storytelling yang baik akan membuat produk anda tidak hanya dilihat sebagai barang, tapi sebagai karya yang memiliki nilai dan makna. Selain itu dapat menciptakan enlarge networking, yaitu memperuas jaringan dimana anda akan bertemu banyak orang dari calon mitra, investor, hingga influencer. Kemampuan berkomunikasi yang baik akan membuka pintu kolaborasi dan peluang bisnis baru yang tidak terduga”, lanjut Yulianti.
Yulianti menjelaskan lebih dalam, ada 3 kunci agar Public Speaking berjalan lancar. Pertama, Art of Interaction atau Seni Berinteraksi (Talk with Heart, Talk with Gesture dan Talk with Questions). Kedua, Art of Storytelling atau Seni Berbicara (How to start the business, Problem and Solution dan Obstacles Encountered) dan yang ketiga Art of Preparing and Practicing atau Seni Mempersiapkan dan Berlatih (latihan di depan cermin atau rekam diri sendiri, siapkan poin-poin penting dan berani mencoba).
Di sesi terakhir, materi Metrologi bagi UMKM disampaikan oleh Dedi (Diskumindag kota Sukabumi). “Metrologi adalah ilmu yang mempelajari terkait dengan alat-alat ukur. Metrologi berasal dari bahasa Yunani yaitu metron yang artinya Pengukuran dan Logos yang artinya Ilmu”, ulas Dedi. Ruang lingkup pengaturan metrologi mencakup UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang mengacu pada alat-alat yang digunakan untuk mengukur, menakar menimbang, dan perlengkapannya, BDKT (Barang dalam Keadaan Terbungkus) yang mengacu pada barang-barang yang sudah dalam kondisi terbungkus atau dikemas dan satuan ukuran untuk menjelaskan tentang Satuan Internasional (SI) dan pentingnya standar pengukuran yang konsisten, khususnya untuk alat ukur dan timbangan.
Untuk dunia usaha harus di-Tera setiap tahun dan harus ada perizinan alat ukur (biasanya berupa stiker/tempelan warna kuning di bagian bawah barang). Yang melakukan pengujian adalah orang yang langsung dipilih, tidak bisa diuji oleh sembarangan orang dan diuji di instansi resmi atau yang berwenang.
Mengakhiri pemaparan, Dedi merinci lebih lanjut terkait Tanda Tera yang meliputi Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Berhak. Sedangkan untuk Jenis Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) harus jelas Berat, Volume, Berat Tuntas, Panjang Luas, dan Jumlah Hitungan. Dan untuk Pelabelan wajib mencantumkan Kuantitas Barang, Kala Kuantitas, Kuantitas Nominal, Satuan/Lambang Satuan, Nama Barang, Nama dan Alamat Perusahaan.(AW).




