Berita

Seputar KPPN Sukabumi

FGD TKD dan Pencegahan Retur Tunjangan Guru ASND, BOS/BOP Kesetaraan dan BOK Tahun 2026

Pengelolaan kas yang optimal, efektif dan efisien sangat menentukan jumlah dana optimal yang diperlukan untuk menjamin kemampuan mendanai seluruh kegiatan pemerintah. Selain itu, dapat menentukan pembiayaan yang paling ekonomis dan efisien (baik dari dalam negeri maupun luar negeri) untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah dan meminimalkan jumlah dana menganggur dan melakukan investasi jangka pendek. Oleh karena itu, perlu didorong semua pihak yang berkewajiban untuk mempercepat penyetoran penerimaan negara sehingga dana tersebut segera dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pemerintah.

Kejadian retur SP2D adalah satu anomali dalam pengelolaan kas yang optimal, efektif dan efisien. Semakin besar nilai nominal retur SP2D yang mengendap di RR (rekening penampungan dana retur), akan menambah idle cash. Demikian pula semakin banyak frekwensi terjadinya retur SP2D akan berdampak pada semakin tingginya pembayaran tidak tepat waktu kepada yang berhak menerima.

Selain hal tersebut, kejadian retur SP2D juga dapat berdampak pada kondite atau nama baik KPPN selaku penyalur dana dan para pengelola keuangan mitra/instansi terkait. Dan dapat dipastikan, kejadian retur akan merugikan pihak penerima pembayaran karena dana yang seharusnya segera diterima menjadi tertunda.

Realisasi anggaran atau realisasi penyaluran dana pun menjadi terkesan semu karena meski telah termonitor menjadi realisasi/penyaluran, tetapi dana tersebut belum diterima oleh pihak yang seharusnya menerima. Sedangkan pada pihak penerima pembayaran, seperti pegawai, pengusaha, atau instansi penerima tidak dapat segera memanfaatkan dana karena hak pembayaran tak terpenuhi secara tepat waktu.

Langkah-langkah dalam memitigasi kejadian Retur SP2D perlu diupayakan baik dari sisi pengembangan sistem mitigasi retur maupun sisi edukasi kepada semua pihak yang terkait. Juga perlu dikaji pula kebijakan penyelesaian Retur SP2D untuk meminimalisir waktu tunggu yang terlalu lama dalam penyaluran kembali dana retur kepada yang berhak menerima pembayaran.

Satu upaya yang dilaksanakan KPPN Sukabumi untuk meminimalkan retur, dengan harapan zero retur, adalah melakukan koordinasi di tingkat internal berikut memitigasi langkah-langkah penanganan kejadian retur. Koordinasi lanjutan atas penyaluran TKD di awal tahun 2026 dan untuk mendukung gerakan Zero Retur pada Rabu 11 Februari 2026 di Aula KPPN Sukabumi dilaksanakan FGD Transfer Keuangan Daerah dan Pencegahan Retur Tunjangan Guru ASND, BOS, BOS/BOP Kesetaraan dan BOK Tahun 2026 dengan peserta perwakilan BPKAD, operator TPG dan operator BOS/BOP pada Dinas Pendidikan Pemkab Sukabumi, Pemkot Sukabumi & Pemkab Cianjur.(AW).

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search