Hasil analisa dari Kementerian Keuangan yang dilakukan secara komprehensif terhadap kondisi APBD TA 2026, dan kepada daerah yang diidentifikasi tidak dapat memenuhi kewajiban penggajian ASND termasuk PPPK - Paruh Waktu, telah teridentifikasi daerah-daerah yang berpotensi mengalami kekurangan anggaran pada TA 2026.
Terhadap kekurangan tersebut, Kementerian Keuangan meminta agar Pemda melakukan pergeseran/penghematan atas pos-pos anggaran tidak prioritas, contohnya adalah perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, serta mengoptimalkan saldo Treasury Deposit Facility (TDF) Pemda. Apabila setelah upaya tersebut telah dilakukan, namun masih terdapat kekurangan maka diberikan bantuan keuangan melalui alokasi tambahan TKD. Selain itu, Pemerintah juga memberikan dana afirmasi terhadap daerah 3T dan melakukan penyelesaian atas sebagian kewajiban saldo KB DBH s.d. TA 2024. Yang perlu digarisbawahi, apabila daerah tidak menerima alokasi sama sekali, maka keseluruhan kriteria tidak terpenuhi oleh daerah tersebut.
Seperti diketahui, dana dukungan pemenuhan kebutuhan penggajian ASN Daerah dan dukungan peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sebesar Rp 14.144.085.445.901,- Sebagaimana tertuang pada KMK RI Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sampai Dengan Tahun Anggaran 2024, Dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Pada Tahun Anggaran 2026.
Alokasi dana tersebut disalurkan ke daerah penerima Tambahan TKD sebanyak 522 daerah dan telah diterima di RKUD mulai tanggal 7 Agustus 2026. Sedangkan, sebanyak 24 daerah tidak menerima Tambahan TKD, karena sebelumnya telah menerima tambahan TKD untuk dukungan terhadap daerah terdampak bencana Sumatera.
Alokasi dana sebesar Rp 14.144.085.445.901,- terdiri atas Tambahan alokasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 8.859.320.611.000,- , penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan TA 2024 sebesar Rp 5.058.441.562.000,- dan penyaluran dana Treasury Deposit Facility setelah holding period pada Tahun Anggaran 2026 sebesar 226.323.272.901,-.
Perhitungan dukungan pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah dan dukungan peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, memperhatikan estimasi potensi efisiensi belanja APBD berdasarkan estimasi ruang optimalisasi pada masing-masing jenis belanja daerah di level nasional.
Adapun estimasi potensi efisiensi tetap memperhatikan jumlah belanja yang telah direalisasikan di tahun 2026 di masing-masing daerah sebagai berikut:
- Potensi efisiensi Belanja Perjalanan Dinas sebesar 10% dari pagu anggaran atau sebesar sisa anggaran apabila realisasi belanja telah melebihi 90%.
- Potensi efisiensi Belanja Tidak Terduga sebesar 50% dari pagu anggaran atau sebesar sisa anggaran apabila realisasi belanja telah melebihi 50%.
- Potensi efisiensi Belanja Hibah ke Pemerintah Pusat sebesar 50% dari pagu anggaran atau sebesar sisa anggaran apabila realisasi belanja telah melebihi 50%.
- Potensi efisiensi Belanja Jasa Kantor selain belanja-belanja terkait PPPK Paruh Waktu disarankan untuk diefisiensikan sebesar 8% dari pagu anggaran atau sebesar sisa anggaran apabila realisasi belanja telah melebihi 92%.
- Potensi efisiensi Belanja Pakai Habis sebesar 5% dari pagu anggaran atau sebesar sisa anggaran apabila realisasi belanja melebihi telah 95%.
- Potensi efisiensi Belanja Hibah ke BUMN/D, Pemda & Org. Kemasyarakatan sebesar 6% dari pagu anggaran atau sebesar sisa anggaran apabila realisasi belanja melebihi telah 94%.
- Potensi efisiensi belanja APBD pada Daerah Tertinggal, Terdepan, Terdepan, dan Terluar dihitung 50% dari ketentuan pada huruf (a) sampai dengan huruf (f).
Ini menunjukkan kebijakan tersebut di atas berkorelasi dan merupakan bentuk monitoring sekaligus tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama antara Menkeu RI dengan Mendagri RI tanggal 9 Desember 2025 Nomor SE-3/MK.08/2025 Nomor 900.1.1/9902/SJ Tentang Pemenuhan Belanja Yang Bersifat Wajib dan Mengikat Pada APBD Tahun 2026. Maksud SEB tersebut yang diantaranya membatasi hibah ke pihak eksternal juga telah disampaikan kepada Pemda di wilayah KPPN Sukabumi dalam beberapa kesempatan pelaksanaan koordinasi penyaluran TKD, karena langkah-langkah sebagimana diatur dalam SEB tersebut merupakan step awal bagi Pemerintah Daerah untuk mengefisienkan belanja daerah (APBD) sehingga dapat mendukung Program Strategis Nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah yang lebih luas. (AW).




