Sosialisasi Treasury Billing System (TBS) dan CO Location PT. TASPEN 7 Januari 2022

Berkenaan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.05/2020 tentang Penerimaan Negara Secara Elektronik, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai biller penerimaan negara lainnya. Penerimaan negara lainnya meliputi penerimaan dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), Penerimaan Pengembalian Belanja, Setoran Sisa Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), dan penerimaan lainnya. Hal ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-17/PB/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Billing Penerimaan Negara Lainnya Melalui Billing Perbendaharaan. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk diadakan sosialisasi terkait penerapan Sistem Billing.

Maksud dan tujuan dari kegiatan Sosialisasi Treasury Billing System ini, yaitu untuk mengenalkan sistem baru dalam sistem penerimaan negara secara elektronik dan tata cara pembuatan billing untuk penerimaan negara lainnya kepada Satuan Kerja dan SKPD dengan menggunakan Treasury Billing System di wilayah pembayaran KPPN Sukabumi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka KPPN Sukabumi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Treasury Billing System pada tanggal 7 Januari 2022 dengan mengundang stakeholders mitra kerja KPPN Sukabumi yang dihadiri oleh para bendahara satker dan SKPD.

Link Materi Dapat di download di link berikut:

Portal Penerimaan Negara Sebagai Biller Perbendaharaan

Sistem Biling Perbendaharaan

Co Location PT TASPEN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search